Medan (ANTARA News)- Pakar Hukum Internasional Prof Dr Suhaidi, SH
berpendapat pemerintah Singapura tidak dapat memaksakan warga negara
Indonesia (WNI) maupun warga asing lainnya untuk mengikuti wajib
militer (Wamil) di negara Singa itu.
"Ketentuan Wamil itu hanya berlaku terhadap warga negaranya, bukan
terhadap warga asing yang berada di negara tersebut," katanya menjawab
ANTARA News di Medan, Kamis, ketika diminta komentarnya mengenai wajib
militer terhadap WNI di Singapura.
Pemerintah Singapura mengeluarkan peraturan terhadap warga asing yang
bekerja dengan status permanent resident (PR) harus mengikuti Wamil.
Sedikitnya 130.000 warga Indonesia saat ini berada di Singapura.
Suhaidi yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universita Sumatera Utara
(USU) itu menambahkan, dalam ketentuan atau kebiasaan Hukum
Internasional, suatu negara tidak boleh memaksakan warga negara asing
untuk memasuki wajib militer.
"Ketentuan wajib militer itu adalah merupakan kewajiban warga negara
masing-masing. Bila hal ini dipaksakan, jelas melanggar ketentuan yang
berlaku seperti diatur dalam ketentuan Hukum Internasional," katanya.
Selanjutnya, ia menjelaskan Pemerintah Singapura semestinya dapat
menghargai warga asing yang berdomisili di negerinya. Tidak seenaknya
pula mengeluarkan peraturan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian
hari.
Ia mengatakan, ketentuan Wamil terhadap warga asing itu, sama artinya
dengan melatihnya untuk dijadikan sebagai warga pembela Singapura. Hal
yang seperti ini jelas tidak dibenarkan.
"Warga asing yang mengikuti Wamil tersebut, berarti telah keluar dari
kewarganegaraannya," katanya.(*)
COPYRIGHT (c) 2008