Sidang pertama kasus korupsi biaya pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan mantan duta besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdihardjo dimulai.
Pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rusdiharjo dan seorang mantan anak buahnya didakwa telah merugikan negara sekitar Rp15 miliar.
Dalam surat dakwaan jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Rusdiharjo bersama mantan kepala bidang imigrasi KBRI untuk Malaysia, Arihken Tarigan, berkomplot untuk menerapkan tarif ganda dan pungutan liar bagi pengurusan dokumen keimigrasian, paspor maupun visa.
Tarif tinggi dikenakan kepada para pemohon dokumen imigrasi tapi setoran kepada negara berdasarkan tarif yang rendah.
Selama lebih dari setahun beroperasi, setidaknya negara di rugikan sekitar Rp15 miliar.
Rusdihardjo didakwa menikmati Rp2 miliar, sementara sisanya dinikmati oleh Arihken Tarigan.
Keduanya dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan acara jawaban terdakwa atas tuduhan jaksa ini.
Sebelumnya, kasus serupa menjerat mantan dubes untuk Malaysia Hadi A Wayarabi, saat itu hakim Tipikor menghukumnya dua setengah tahun penjara.