-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

20 February 2008

TKI Hongkong Desak KJRI Urus TKI Korban Pemerasan

ATKI Hongkong, 19 Feb 2008

Pemerasan keluarga almarhumah Fitriani bukan kebohongan, tapi Fakta
KJRI harus menghubungi keluarga korban, bukan hanya agency

Menanggapi peryataan KJRI Hong Kong tentang perkembangan kasus
almarhumah Fitriani, seperti yang termuat didalam surat kabar
indonesia di Hong Kong baru-baru ini. Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia
di Hong Kong (ATKI-HK) menyatakan, pernyataan KJRI Hong Kong bahwa
keluarga almarhumah Fitriani, tidak pernah di peras agency sebesar Rp.
1.5 juta, adalah kebohongan, dan tidak berdasarkan fakta, bahkan, KJRI
begitu yakin mengatakan tidak ada pemerasan dengan hanya berdasar
pernyataan dari agency yang memberangkatkan Fitriani di Indonesia yang
tidak mengakui melakukan pemerasan terhadap keluarga korban ketika di
dihubungi KJRI.

"Bagaimana bisa KJRI menyatakan bahwa kabar pemerasan terhadap
keluarga Fitriani adalah bohong, ketika mereka hanya mendapat
keterangan tentang hal tersebut dari pihak agency" ungkap Eni Lestari

Eni menambahkan "Seharusnya KJRI menghubungi langsung keluarga
Almarhumah Fitriani di Malang untuk menanyakan tentang pemerasan oleh
agency, bila KJRI kesulitan, ATKI siap memberikan alamat bahkan nomor
telepon keluarga korban di Malang"

Selain itu, KJRI juga belum secara sungguh-sungguh memberikan
perlindungan yang cukup bagi almarhumah Fitriani, terutama tentang
hak-hak Fitriani selama bekerja di Hong Kong sampai ia terbunuh.

Dalam kontrak yang di tandatangani oleh setiap buruh migran yang
bekerja di Hog-Kong, pasal 9 (a), (b) dan (c). Buruh migran
mendapatkan kompensasi atas kecelakan dan kematian selama bekerja
dengan jumlah nominal ratusan ribu hong kong dollar seperti yang telah
diatur dalam Employer Compensation Ordinance Chapter 282.

Selain itu dalam aturan kontrak buruh migran di Hong Kong, seluruh
biaya pengiriman jenazah bahkan proses pemakaman telah dijamin oleh
pemerintah Hong Kong yang diberikan melalui majikan.

"Dalam aturan Hong Kong sudah jelas, biaya kompensasi dan biaya
pemulangan adalah hak Fitrani dan keluarganya, maka kita menuntut
konsulat untuk menjamin hak almarhumah Fitriani dan keluarganya di
Malang di penuhi" tambah Eni#


ATKI-HK
Assosiasi Tenaga Kerja Indonesia Hong Kong