-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

29 March 2008

Penertiban PJTKI; Register Tiap Tiga Tahun

RADAR TULUNGAGUNG, Jumat, 28 Mar 2008

TULUNGAGUNG - Puluhan Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) mulai kemarin ditertibkan. Mereka diwajibkan melakukan registrasi surat izin operasional dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung jika tidak ingin dianggap PJTKI illegal.

Tidak hanya itu. Seluruh tenaga perekrut calon TKI juga diharuskan membawa kartu tanda pengenal yang telah disahkan disnakertrans. ID Card tersebut wajib dipasang di dada saat staf perekrut saat berada di lapangan untuk menjaring calon TKI.

"Penertiban ini dimaksudkan untuk mempermudah pendeteksian jika ada PJTKI illegal beroperasi di Tulungagung," ujar Kepala Disnakertrans Bangun Harmanto saat melakukan pembinaan terhadap 51 perwakilan lembaga PJTKI se-Tulungagung.

Pertemuan digelar di Hall Hotel Malinda di Jalan Jayengkusumo, Tulungagung, mulai pukul 09.00 hingga 11.00. Aturan sebelumnya memungkinkan PJTKI memiliki izin yang berlaku seumur hidup. Untuk saat ini, surat izin yang diberlakukan mulai kemarin harus diregistrasi tiap tiga tahun sekali. Hal ini selain dimaksudkan untuk meminimalisir munculnya PJTKI fiktif atau ilegal, juga untuk menertibkan PJTKI yang mati suri. Memiliki surat izin, punya tenaga rekruiter tapi tidak memiliki obyek TKI untuk dikerahkan ke luar negeri.

Pemberlakuan izin secara periodik tersebut, menurut Bangun, mengacu PP no 19 tahun 2006 yang mulai diberlakukan tahun ini tentang tentang pengerahan tenaga kerja Indonesia keluar negeri. "Setelah menata ulang tata perizinan operasional PJTKI resmi, baru kami akan menertibkan PJTKI ilegal," imbuh Bangun.

Menanggapi acara tersebut, salah satu perwakilan PJTKI dari Campurdarat menyambut kritis. Mewakili rekan-rekannya yang lain, dia mengharap pemerintah lebih konsentrasi dalam melakukan pengawasan maupun penertiban terhadap aktivitas PJTKI ilegal. Pasalnya, jumlah mereka diduga jauh lebih banyak ketimbang PJTKI resmi yang ada di Tulungagung. "Mereka jelas menyalahi aturan, jadi jangan malah kami yang memiliki PJTKI legal yang terus ditertibkan," ujar Sofyan, wakil dari PT Bidar Putra Sukses mengomentari.

Kenyataan tersebut nyatanya juga diakui oleh Kasi Pentalata Disnakertras Supandri. Dia mengatakan jumlah TKI ilegal jauh lebih besar ketimbang jumlah yang terdata di Disnakertrans saat ini. Yaitu sekitar 18,929 ribu terhitung mulai tahun 2004 hingga sekarang. "Mungkin jumlahnya (TKI ilegal, red) mencapai 60 persen dari total TKI yang berangkat ke luar negeri," kata Supandri membenarkan. (des)