-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

29 March 2008

Marak, Penipuan Calon TKI ke Korsel

SUARA PEMBARUAN DAILY 29/3/2008

[JAKARTA]-Penipuan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia yang ingin bekerja ke Korea Selatan masih banyak terjadi di pelosok-pelosok desa. Para penipu yang berkedok sebagai pengurus yayasan atau perusahaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) itu memungut biaya mahal, berkisar Rp15 juta sampai Rp 60 juta per calon TKI.

Hal itu dikemukakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Buruh Mgran IWORK Yudho Sukmo Nugroho, di Jakarta, Jumat (28/3).

Dikatakan, maraknya penipuan itu akibat lemahnya pemerintah dalam mensosialisasi program penempatan TKI ke Korsel yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. ''Penempatan TKI program antarpemerintah, sementara swasta tidak boleh terlibat,'' ujarnya.

Dikemukakan, program penempatan TKI ke Korsel hanya dilakukan dengan sistem kerjasama antar Pemerintah Indonesia dan Korsel atau Government to Government (G to G). Namun, sistem itu tidak tersosialisasi dengan baik sehingga terjadi ketidaktahuan pada tingkat masyarakat lapis bawah, terutama masyarakat pedesaan. Kelemahan itu dimanfaatkan oleh calo-calo perorangan dan lembaga untuk mengeruk uang dari masyarakat. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. ''Kami mencatat dua yayasan dan perusahaan yang melakukan perekrutan ilegal itu,'' ujarnya.

Lebih lanjut, Yudho mengemukakan, meskipun kebijakan melibatkan Komite Korea, sebagai pelaksana penempatan TKI ke Korsel dengan melibatkan PPTKIS dan Yayasan-yayasan penyelenggara pelatihan dan Pendidikan TKI telah di cabut, namun kenyataannya banyak Yayasan yang masih beroperasi, sampai hari ini, melakukan perekrutan secara masif ke daerah-daerah.

Mereka memungut biaya sangat mahal dengan janji-janji palsu kemudahan bekerja di Korsel.. Untuk memuluskan usahanya, para penipu mengklaim bekerjasama dengan orang dalam Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.(L-7)

________________________________
Last modified: 29/3/08