-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

18 March 2008

KJRI [Hong Kong] sarankan majikan memilih asuransi yang mengcover bunuh diri

Tabloid Suara/Hongkong, 18/3? -- KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong akan menyarankan majikan, melalui agen, untuk memilih asuransi yang juga mengcover bunuh diri untuk para pembantu mereka. Langkah ini diambil untuk
memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para buruh migran Indonesia (BMI), terutama mereka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris 1 Protokol dan Konsuler Sukmo Yuwono dalam dua kesempatan terspisah, Kamis (12/3) dan Selasa (18/3) lalu.

Selain itu, menurutnya, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Direktur Perlindungan WNI dan PHI tertanggal 27 Januari 2008 yang substansinya adalah bagaimana menyediakan asuransi yang mampu memberikan perlindungan meliputi kesehatan, kecelakaan, kematian termasuk kematian akibat bunuh diri. Lebih jauh asuransi tersebut juga harus tetap berlaku selama masa cuti dan selama masa tunggu saat
berganti majikan.

"Jadi bila diterminate bukan serta merta polis asuransinya mati," tegasnya melalui telepon.

Namun, Sukmo menginformasikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima satu pun proposal yang berkait dengan hal itu. Kita ada instruksi mengenai persyaratan dasar asuransi dari Jakarta. Kita juga sudah melakukan imbauan ke APPIH. Salah satunya asuransi yang juga memasukkan klausul bunuh diri.

"Karena dalam rapat kemarin kita meminta APPIH untuk mengajukan profil-profil asuransi dengan figur-figur yang sudah kita syaratkan itu," ujarnya.

Ditanya apakah KJRI akan mewajibkan setiap majikan yang mengambil pembantu Indonesia untuk mengasuransikan pembantunya pada asuransi yang direkomendasikan KJRI, Sukmo menyatakan bahwa KJRI hanya akan menyarankan.

"Tentu saja tidak. kita hanya akan menyarakan majikan melalui agen, ini loh kalau mau beli asuransi yang memberikan perlindungan lebih baik," tegasya.

Sementara itu, untuk kasus almarhum Yeti Hartanti, KJRI sudah menjadwalkan pada 31 Maret nanti untuk bertemu dan menyerahkan uang klaim asuransi kepada ahli waris almarhum Yeti Hartanti sebesar HKD 200.000 di Jakarta.

Kasus Yeti Hartanti adalah satu-satunya dan pertama kalinya pihak asuransi, dalam hal ini Asia Insurance, memberikan klaim dalam kasus kematian akibat bunuh diri yang terjadi di kalangan BMI.