-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

05 March 2008

Mudah batal dipenjara

Tabloid Suara/Hongkong, 5/3/2008? - MASIH ingat kasus Mudah Fadila Sari? Buruh Migran Indonesia (BMI)asal Tulungagung yang dituduh mencuri perhiasan dan uang majikan itu
akhirnya bebas dari ancaman hukuman dua tahun penjara setelah hakim di Pengadilan Kowloon City, Rabu (5/3) lalu, menyatakan ia tak bersalah.

"Saya benar-benar tak menyangka bahwa saya bisa bebas," kisah Mudah saat ditemui SUARA di kawasan Causeway Bay, Senin (17/3) malam lalu.

Ibu satu anak ini dibebaskan dari semua tuduhan setelah dua dari empat saksi yang diajukan majikan justru membuat pengakuan yang mengugurkan tudingan majikan. Seperti diketahui, perempuan usia 29 tahun ini, dilaporkan majikan ke polisi dengan tuduhan mencuri pada 14 September 2006 lalu. Padahal ia baru bekerja selama 8 hari di rumah tersebut.

Tuduhan itu dikenakan karena tiga hari sebelumnya, Mudah memprotes tindakan majikan yang menegurnya dengan cara main tangan. Mudah berencana melaporkan sikap kasar majikannya ini ke polisi. Namun sebelum rencana tersebut terwujud, majikan mendadak menunduhnya mencuri dan melaporkannya ke polisi.

Sialnya, seluruh barang yang dituduhkan dicuri, ditemukan polisi dalam koper dan baju milik Mudah. "Saya tidak tahu kenapa uang dan perhiasan majikan ada di situ," ungkap Mudah.

Mudah pun kemudian dipaksa oleh majikan untuk mengakui perbuatan yang tak ia lakukan. Majikan mengancam Mudah akan masuk penjara jika tak mengakui tindak pencurian itu. Takut atas ancaman ini, Mudah mengakui hal yang tak ia lakukan. Akibatnya fatal. Majikan tetap melaporkan Mudah ke polisi atas kasus pencurian dengan bukti kuat pengakuan Mudah yang direkam majikan.

Sepertinya tak ada celah bagi Mudah untuk bebas dari tuduhan ini. Sepertinya satu-satunya jalan akhir bagi Mudah atas kasus ini adalah penjara. Ia sempat memohon pada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk mendesak agen memberikan saksi yang meringankannya. Tapi permintaannya tak dikabulkan.

Saat sidang terhadapnya digelar oleh pengadilan, pengacara yang mendampinginya bahkan tak yakin Mudah memiliki peluang untuk memenangkan kasus ini. Bahkan hingga sidang ke-10, sidang terakhir yang diikutinya, pengacaranya masih sempat tak yakin dengan
kemenangannya.

Mudah menghabiskan waktu 1,5 tahun dengan 10 kali persidangan untuk memutuskan bahwa ia tak bersalah atas tudingan tersebut. Sejumlah BMI dari Forum Komunikasi Mukminat Peduli Umat (FKMPU) adalah kawan-kawan yang mendampinginya selama persidangan.

Pascakeputusan tersebut, pengacara menawarkan Mudah untuk menggugat balik majikan atas tuduhan palsu. Namun Mudah menolak. Ia tak mau menghabiskan waktunya di ruang sidang untuk 1,5 tahun lagi. "Saya mau cari kerja aja. Saya jadi tumpuan keluarga di kampung dan saya harusmenghasilkan uang untuk dikirim pulang," ungkap Mudah yang
menceritakan suaminya tak bisa lagi mencari nafkah maksimal karena kecelakaan yang membuat cacat tangan kanannya.

Kini, Mudah masih menunggu sidang untuk kasus ketenagakerjaan, dimana ia mengajukan tuntutan ganti rugi HK$9000 untuk uang tiket, one-month notice, dan ganti libur.