-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

26 March 2008

Rusdihardjo Mengetahui Berlakunya SK Ganda

Rabu, 26 Maret 2008

TEMPO Interaktif, Jakarta
:Mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdihardjo mengetahui berlakunya surat keputusan ganda tentang tarif pengurusan dokumen imigrasi. "Namun hal ini tidak ditindaklanjuti, ada keenganan terdakwa mencabut SK tersebut," kata mantan Inspektur Jenderal Departemen Luar Negeri Slamet S Mustafa yang menjadi saksi di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/3).

Rusdihardjo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pungutan biaya keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia 2004-2006. Ia diduga menikmati dana tersebut sekitar 30-40 ribu ringgit Malaysia per bulan atau total dana sebesar 317.700 ringgit.

Menurut Slamet, temuan ini berdasarkan pemeriksaan di Kedutaan Besar Indonesia Kuala Lumpur dan kantor perwakilan di Johor Baru, Kuala Lumpur dan Penang pada 2 Juni 2003 hingga 29 Oktober 2005. "Pungutan liar berlaku dan tidak disetorkan ke kas negara," kata Slamet. "Pungutan tersebut mengacu pada SK ganda." Atas temuan ini, Slamet mengaku memiliki bukti berupa 7 buku kas.

Awal pemeriksaan ini, lanjut dia, ada permintaan dari Menteri Luar Negeri untuk melakukan pemeriksaan di KBRI Malaysia dan perwakilannya. Dari hasil pemeriksaan ini ditemukan kelebihan dana berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tidak disetorkan kepada negara sebesar Rp 27 miliar.

Uang itu, kata Slamet, dikelola oleh terdakwa Arihken Tarigan. "Kami menemukan bukti berupa 3 rekening atas nama pribadi terdakwa dua," tambah Slamet. Rekening tersebut ada ada di Malaysia sebanyak dua rekening dan satu di Indonesia.

Temuan lain menunjukkan bahwa Rusdiharjo menerima setoran 30-40 ribu ringgit Malaysia per-bulannya. "Itu keterangan dari terdakwa dua Arihken Tarigan selaku atase imigrasi," ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Moerdiono.

Namun, ujar Slamet, Rusdiharjo membantahnya. "Ia mengaku hanya menerima 17-20 ribu ringgit," tambahnya. "Tapi, kemudian ia menyatakan menerima 20-30 ribu ringgit."

Atas temuan ini, Slamet kemudian melaporkannya kepada Menteri Luar Negeri. Lalu, kata dia, Sekjen membentuk tim guna mengklarifikasi hasil pemeriksaan. Pada 24 November 2005 Rusdiharjo, lanjut Slamet, berjanji akan mengembalikan uang yang ia terima dan bersedia ditarik ulang. "Jumlah uang yang akan ia kembalikan sebesar 313 ribu ringgit," jelas Slamet.

Keterangan ini dibantah oleh Rusdiharjo. "Saya berjanji akan mengembalikan uang pelatihan, seminar sebagai persiapan menjadi Duta Besar," tegas Rusdiharjo. "Bukan mengembalikan uang yang tidak pernah saya terima."

Purborini