-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

09 March 2008

Seorang TKI 'Disandera' di Arab Saudi

09 Maret 2008

PURWOKERTO--MI: Surati, 37, seorang TKI Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan disandera biro tenaga kerja di Arab Saudi. Ia tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia kecuali keluarga menyetorkan Rp25 juta.

Atas hal ini, Sabtu (8/3), Niswan, 40, suami, Surati, melaporkan ke LBH Perisai Kebenaran di Purwokerto. "Saya mendapatkan surat dari Surati kalau sekarang dirinya berada di tempat biro tenaga kerja di Arab Saudi dengan pemilik Mohammad Ali. Di tempat itu, Surati tidak gaji secara baik. Bahkan dia menceritakan kalau di tempat itu, gajinya tidak diberikan penuh hanya separuh saja," kata Niswan.

Menurut Niswan, isterinya sejak 1 Oktober 2007 lalu dijual kepada pemilik biro tenaga kerja dan dkontrak selama tiga tahun.

"Kalau ia pulang ke Indonesia akan dikenakan denda Rp 25 juta. Itukan sama saja seperti uang tebusan dan sekarang isteri saya sama sekali tidak berani pulang. Kalau berani kabur juga diancam akan dibunuh," ujarnya.

Surati berangkat ke Arab Saudi 20 April 2007 lalu melalui PT Insani Bhakti Gemilang beralamat di Cawang, Jakarta Timur.

Ketua LBH Perisai Kebenaran Sugeng menyatakan bakal melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.

"Kita akan laporkan secara resmi ke Polwil Banyumas dan berkoordinasi dengan keduataan RI di Arab Saudi," katanya. (LD/OL-06)


Reporter : Liliek Dharmawan