Tanjungbalai (SIB)
Dari segi geografis Tanjungbalai merupakan kota pelabuhan tempat ke luar masuknya barang dan orang. Kota ini juga merupakan salah satu kota yang perbatasan dengan negara tetangga Malaysia, Singapura dan Thailand dan dapat di jangkau kapal fery dengan waktu tempuh hanya beberapa jam saja sehingga memungkinkan kota ini rawan sebagai tempat transit dan transaksi perdagangan anak dan perempuan antarnegara.
Dari segi geografis Tanjungbalai merupakan kota pelabuhan tempat ke luar masuknya barang dan orang. Kota ini juga merupakan salah satu kota yang perbatasan dengan negara tetangga Malaysia, Singapura dan Thailand dan dapat di jangkau kapal fery dengan waktu tempuh hanya beberapa jam saja sehingga memungkinkan kota ini rawan sebagai tempat transit dan transaksi perdagangan anak dan perempuan antarnegara.
Hal itu disampaikan Walikota Tanjungbalai dr H Sutrisno Hadi SpOg dalam kata sambutannya pada acara sosialisasi penyuluhan hukum tentang Undang-Undnag Ketenagakerjaan (UU No 13/2003) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No 23/2003) di Aula Pemko, Kamis(6/3).
Berdasarkan data emperis, kata Walikota, perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual tetapi juga modus lain seperti kerja paksa, perbudakan atau praktik lain yang sama dengan perbudakan.
Bentuk-bentuk eksploitasi yang dilakukan menyerupai praktik-praktik perbudakan adalah kondisi kerja yang timbul melalui rencana atau pola yang dimaksudkan agar seorang yakin bahwa jika ia tidak melakukan pekerjaan tertentu maka ia atau orang yang menjadi tanggungannya akan menderita baik secara fisik maupun psikis, kata walikota.
Ia mengatakan, pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan rekrutmen pengangkatan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak/menjerumuskan orang melalui praktik eksploitasi dengan segala bentuknya melalui ancaman kekerasan penculikan pemalsuan identitas diri, memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang-orang yang memegang kendali atas korban.
Tindak pidana ini telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisir maupun tidak terorganisir, jaringan ini memiliki jangkauan operasi bukan saja antar wilayah dalam negeri tetapi juga antar negara.
Terjadinya perdagangan orang disebabkan berbagai faktor, yakni faktor ekonomi yang sangat memprihatinkan, tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah, kekerasan dalam rumah tangga serta faktor lainnya. "Tanggungjawab tindak pidana perdagangan orang merupakan tanggungjawab pemerintah dan komponen masyarakat," kata Walikota. (S16/y)
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
