-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

23 March 2008

Tiga WNI Ditahan Imigrasi Amerika Serikat

TI, Minggu, 23 Maret 2008

TEMPO Interaktif, Charlotte: Tiga Warga Negara Indonesia ditahan pihak Imigrasi Amerika Serikat pada Kamis (20/3) lalu waktu setempat. Menurut juru bicara Imigrasi Amerika Serikat, Richard Rocha, mereka merupakan pekerja ilegal.

Tiga WNI tersebut ditangkap bersama pekerja lain yang berasal dari Mexico sebanyak lima orang dan satu orang lagi dari Guatemala. Imigrasi menangkap mereka di restoran Olive Garden, Pineville, Charlotte, negara bagian North Carolina, Amerika Serikat.

Hingga Jumat waktu setempat, mereka ditahan sambil menunggu langkah hukum selanjutnya.

"Para imigran tersebut akan menjalani pengadilan imigrasi untuk mengetahui apakah mereka akan dideportasi atau tidak," kata Rocha. Imigrasi, kata Rocha, juga akan memberikan sanksi kepada tempat mereka bekerja.

Juni tahu lalu, pihak Imigrasi Amerika juga telah menangkap 76 WNI di pabrik kemasan plastik Artube Iridium Industries, Inc, yang berlokasi di 1 Forge Road, East Stroudsburg, Pennsylvania. Saat itu Immigration and Custume Enforcement (ICE) AS menggelar operasi imigran gelap besar-besaran. Setelah ditangkap, mereka lalu ditempatkan di empat penjara di Pennsylvania, negara bagian New York.

Keberadaan WNI ilegal di AS tidaklah sedikit. Berdasarkan data dari KJRI New York, ada 75% dari 13.000 WNI di 15 wilayah negara bagian New York berstatus ilegal. Mereka kebanyakan tidak lagi memiliki izin tinggal di AS alias overstay. Purborini | Charlotte Observer