-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

06 March 2008

TKI Korban Penyiksaan Dapat Kompensasi

Koran Tempo, 6 Maret 2008

JAKARTA - Dua dari empat pembantu rumah tangga, Tari binti Tarsim, 27 tahun, dan Ruminih binti Surtim (25), yang dianiaya majikannya di Riyadh, Arab Saudi, pada Agustus tahun lalu, tiba di Tanah Air kemarin. Keduanya sepakat tak akan menggugat majikannya karena telah memperoleh kompensasi masing-masing US$ 4.000 dari asuransi perusahaan yang memberangkatkannya.

"Keluarga sepakat tak melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Semuanya diselesaikan secara damai," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Teguh Wardoyo kepada pers di Departemen Luar Negeri. Selain dari asuransi, Tari dan Ruminih mendapat kompensasi dari majikannya, keluarga Syagatir, masing-masing sebesar 16 ribu dan 30 ribu riyal.

Tari dan Ruminih beserta Tarwiyah (32) dan Susmiyati (28) dianiaya majikannya karena dituduh menyihir Muhammad Abdullah al-Ghaffur dan Mazeed, anak keluarga Syagatir. Tarwiyah dan Susmiyati akhirnya meninggal dunia, sedangkan Tari dan Ruminih harus dirawat di rumah sakit selama beberapa pekan.

Tari, yang mengenakan kerudung biru, dan Rusminih, berkerudung krem, tampak senang begitu tiba di Departemen Luar Negeri. Senyum terus terkembang dari bibir keduanya, apalagi setelah bertemu dengan keluarga mereka. Keduanya kembali ke Tanah Air diantar oleh Wishnu Krisnamukti, Sekretaris III Konsuler untuk Arab Saudi.

Menjawab pertanyaan wartawan, Tari dan Rusminih menyatakan tak kapok dan berniat kembali bekerja di Arab Saudi. Namun, Wishnu menasihati mereka agar mencari pekerjaan di Tanah Air saja. "Di Indonesia saja, aman. Saya jadi ikut-ikutan takut kalau kalian ke sana lagi," kata Wishnu.

Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care, menilai pemberian kompensasi itu akan memberikan efek buruk bagi penegakan keadilan dan hak asasi buruh-buruh yang lain. Ia juga menyayangkan adanya kompensasi dari majikan kepada keluarga korban, yang disampaikan melalui pemerintah. Padahal si majikan telah melakukan kriminalisasi terhadap Tari dan Ruminih dengan memenjarakan keduanya. "Seharusnya kasus ini diproses secara adil melalui proses hukum," ujarnya. Angel Christy Patricia | Aqida Swamurti