JEMBER - Bekerja di luar negeri tidak seindah yang diharapkan. Salah seorang TKW bahkan mengaku pernah disuruh majikan menyuntik payudaranya dan menari striptis di tempat kerjanya.
Hal ini dialami warga Dusun Watukebo, Andongsari, Jember, Titik Sunjani (36) yang menjadi TKW di Kota Al Hazm Arab Saudi.
"Rumah majikan saat itu banyak didatangi tamu hidung belang. Setiap hari aku disuruh merawat badan dengan lulur dengan menggunakan baju seksi, setiap kali ada tamu aku disuruh melayani dengan menyuguhkan minuman keras wiski dan berjoget didepan mereka," tutur Titik Sunjani, Rabu (5/3/2008).
Titik mengatakan, majikannya menganggap kalau payudaranya kempes tidak menarik bagi lelaki hidung belang yang kerapkali mendatangi rumah majikannya. Ia juga mengaku nyaris diperkosa oleh anak majikan yang saat itu mendengar majikan perempuannya melayani tamu hidung belang.
"Saat majikanku melayani tamu laki-lakinya, terdengar desahan keras hingga terdengar anak laki-lakinya. Pada waktu itu pula anak majikan mulai menggodaku dan mengejar aku hingga nyaris diperkosa," ungkapnya.
Keluhan itu disampaikan kepada majikan perempuannya, namun samasekali tidak digubris dan menganggap itu hal wajar, bahkan ia justru ditimpali dengan kata-kata kasar.
Setelah dua bulan lebih mengalami bekejerja tidak wajar disana, Titik makin tidak betah. Ia kemudian melarikan diri namun berhasil dipergoki lagi oleh anak majikan. Bahkan setelah ditangkap lagi, ia disekap dalam dalam gudang sambil dipukuli hingga pingsan. "Saya trauma sekali, saat disekap di gudang, banyak sekali tulisan berbasah Indonesia berbunyi "Jangan pernah mencoba kembali kesini, hati-hati dan sebagainya," katanya.
Serikat Buruh Migran Indonesia Jember yang mendampingi kasus TKW di Jember melaporkan kasus itu. Setidanya dalam dua bulan diawal tahun ini sudah ada sembilan kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap tenaga kerja wanita Indonesia. Kasus-kasus itu terbanyak terjadi di Arab Saudi dan Malaysia.
"Disnakertrans Jember harus menindak tegas PJTKI yang menyalurkan mereka. Sebab pelanggaran HAM itu berupa penganiayaan, penelantaran, dan traficking seharusnya bisa dicegah. Kami minta pemerintah mengambil langkah efektif untuk melindungi para korban dan meminta pertanggungjawaban institusi yang memberangkatkan mereka," pungkas M Kholili.
(P Juliatmoko/Sindo/uky)