JAKARTA - Dua TKW yang dianiyaya majikannya di Arab Saudi menerima santunan sebesar USD4.000. Uang santunan ini dimaksudkan sebagai kompensasi agar keduanya tidak melakukan penuntutan terhadap majikan atau perusahan penyalur tenaga kerjanya.
"Dua TKW sudah melakukan upaya damai, dan mereka tidak menuntut lagi. Serta diberikan santuan. Jadi kasus ini dinyatakan selesai," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Deplu Teguh Wardoyo.
Hal itu diungkapkan saat acara pemulangan Ruminih binti Surtim (25) dan Tari binti Tarsim (27) kepada keluarganya di Gedung Direktorat Perlindungan WNI dan BHI di Kantor Deplu, Jakarta, Rabu (5/3/2008).
Dalam acara serah terima tersebut, pihak keluarga korban diminta untuk menandatangani kesepakatan tersebut.Hadir sebagai wakil keluarga adalah Deden Eka Saptura suami dari Tari, dan Ruminih diwakili oleh kakak kandungnya Ahmad.
"Saya mengucapkan terimakasih atas upaya pemerintah dan pihak yang bertanggung jawab dalam memulangkan istri saya," tutur Deden.
Saat penandatangan itu, Ruminih yang berjilbab kuning dan mengenakan kacamata itu tampak tenang. Sedangkan Tari yang berjilbab biru berbaju coklat nampak menitikan air mata.
Sementara itu Teguh menjelaskan bahwa uang itu terdiri dari santunan sebesar USD.2.000, dan sisanya sebagai pengganti gaji maksimal.
"Kami serahkan 2 TKW ke pihak keluarga, selanjutnya pihak keluarga memberikan perlindungan dengan baik di rumah. Dengan ini tugas pemerintah terhadap pemulangan TKW yang selamat telah selesai," jelas Teguh. (fit)
Hariyanto Kurniawan