Kamis, 10/04/2008 12:09 WIB
Singapura - Lagi-lagi TKW kita mengalami penyiksaan di negara lain. Tita Julita, seorang wanita berusia 26 tahun disiksa oleh majikannya di Singapura.
Yang menyiksa Tita adalah seorang ibu dan putrinya yang sedang hamil. Mazlinda Mohamed didakwa dengan empat tuduhan penyiksaan pembantu rumah tangga. Sedangkan ibu wanita itu, Zahara Zainal Abidin (57) didakwa dengan 2 tuduhan penyiksaan.
Mazlinda yang sedang berbadan dua, pernah memukul tangan kiri Tita pada 10 Mei 2007 lalu. Sebulan kemudian dia, wanita berumur 32 tahun itu menggunakan kepalan tangannya untuk memukul punggung Tita.
Tiga hari kemudian, dia menampar pipi Tita dan pada 14 Juni 2007, Mazlinda menendang punggung Tita dua kali saat TKI itu berada di toilet. Demikian seperti diberitakan harian Singapura, Straits Times, Kamis (10/4/2008).
Adapun Zahara dituduh memukul kedua pipi Tita dengan sebuah sandal pada 10 Juli 2007. Dua minggu kemudian, Zahara menampar pipir Tita, menjambak rambutnya, menjepit kedua telinga Tita dengan jepitan kain dan memukul punggung Tita dengan sandal.
Persidangan kasus ini ditunda hingga 24 April mendatang. Jika terbukti bersalah, masing-masing pelaku bisa dipenjara maksimum 18 bulan atau didenda atau keduanya. ( ita / nrl )
Singapura - Lagi-lagi TKW kita mengalami penyiksaan di negara lain. Tita Julita, seorang wanita berusia 26 tahun disiksa oleh majikannya di Singapura.
Yang menyiksa Tita adalah seorang ibu dan putrinya yang sedang hamil. Mazlinda Mohamed didakwa dengan empat tuduhan penyiksaan pembantu rumah tangga. Sedangkan ibu wanita itu, Zahara Zainal Abidin (57) didakwa dengan 2 tuduhan penyiksaan.
Mazlinda yang sedang berbadan dua, pernah memukul tangan kiri Tita pada 10 Mei 2007 lalu. Sebulan kemudian dia, wanita berumur 32 tahun itu menggunakan kepalan tangannya untuk memukul punggung Tita.
Tiga hari kemudian, dia menampar pipi Tita dan pada 14 Juni 2007, Mazlinda menendang punggung Tita dua kali saat TKI itu berada di toilet. Demikian seperti diberitakan harian Singapura, Straits Times, Kamis (10/4/2008).
Adapun Zahara dituduh memukul kedua pipi Tita dengan sebuah sandal pada 10 Juli 2007. Dua minggu kemudian, Zahara menampar pipir Tita, menjambak rambutnya, menjepit kedua telinga Tita dengan jepitan kain dan memukul punggung Tita dengan sandal.
Persidangan kasus ini ditunda hingga 24 April mendatang. Jika terbukti bersalah, masing-masing pelaku bisa dipenjara maksimum 18 bulan atau didenda atau keduanya. ( ita / nrl )
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
