-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

10 April 2008

Kasus Rusdiharjo: Pungli di KBRI Malaysia Sudah Berlangsung Lama

SUARA PEMBARUAN DAILY

YC Kurniantoro - Rusdiharjo

[JAKARTA] Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdiharjo memanfaatkan pungutan liar (pungli) untuk membiayai operasional Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur. Rusdiharjo menggunakannya untuk melayani tamu-tamu KBRI. Cara seperti itu sudah dilakukan sebelum Rusdihardjo menjadi Duta Besar RI untuk Malaysia.

Hal itu diungkapkan bendahara KBRI Malaysia, Syahrudin Lubis yang menjadi saksi dalam sidang kasus pungli keimigrasian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (9/4). Terdakwa I kasus itu adalah Rusdiharjo dan terdakwa II Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan.

Menurut Syahrudin, tradisi pungutan liar di kantor keimigrasian KBRI Malaysia telah dilakukan sejak Hadi Wayarabi menjabat sebagai Dubes RI untuk Malaysia hingga kepemimpinan Rusdiharjo. "Dana diambil dari pungli pelayanan pembuatan paspor dan visa. Surat keputusan biaya pelayanan dokumen keimigrasian memiliki standar ganda," papar Syahrudin di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Murdiono.

Dikatakan, SK Dubes menetapkan tarif yang berbeda, ada yang kecil dan besar. Jumlah tarif pelayanan yang kecil disetorkan ke menteri keuangan. Jumlah pungli mencapai sekitar 22 ribu ringgit atau Rp 63 juta setiap minggu. Setiap tahun, ujar Syahrudin, KBRI kedatangan sekitar tiga sampai empat ribu TKI.

KBRI menggunakan selisih tarif sebagai dana untuk melayani tamu di luar dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti biaya hotel, transportasi, uang saku, suvenir, dan hiburan bagi para tamu.

Syahrudin menuturkan pungli pelayanan dokumen seharga 2 ringgit (sekitar Rp 12.000) itu telah berlangsung sejak Hadi Wayarabi dan Suherman Obon menjadi Dubes RI untuk Malaysia. Ketika Rusdiharjo menjabat sebagai Dubes, Syahrudin telah mengatakan perihal tradisi pungli tersebut. "Ketika saya memberitahu kepada terdakwa I tentang adanya pungutan liar tersebut, terdakwa mengatakan teruskan (menerima pungli) saja," katanya.

Seperti diketahui, Rusdiharjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi di KBRI Malaysia dan diduga telah menerima aliran pungutan liar sebesar 30.000 hingga 40.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 78 juta hingga Rp104 juta per bulan.

Saksi lain adalah Rustam Effendy, pemilik perusahaan agen TKI, PT Insan Perkasa. Dia mengatakan setiap kali melakukan transaksi pembuatan dokumen di KBRI harus menyetor empat amplop melalui terdakwa II. Empat amplop tersebut diberikan kepada Dubes, Kepala Bagian Imigrasi KBRI, dan staf pelaksana (asisten imigrasi).

Rustam menceritakan ketika pertama kali terdakwa II bertugas ke Malaysia, dia mengarahkan dirinya dan empat agen TKI lain agar menyetorkan amplop setiap permohonan disetujui.

"Saya pernah mengajukan keberatan, karena harga yang ditetapkan terlalu tinggi. Akhirnya, tarif itu dipotong dari TKI sesuai pengarahan terdakwa II," ujarnya. Mendengar kesaksian tersebut, Arihken Tarigan menyatakan pernyataan saksi adalah bohong. Majelis Hakim memutuskan proses sidang akan dilanjutkan 23 April 2008. [DLS/O-1]


Last modified: 10/4/08