-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

15 May 2008

180 TKI Diberangkatkan Secara Ilegal Per Hari

13/05/08 20:10

Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Karimun, Syafruddin mengatakan sedikitnya setiap hari 180 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di berangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun (TBK), Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

"Data tersebut berdasarkan pengamatan saya selama ini di lapangan," ucapnya di Komplek Perkantoran Bupati Karimun, Selasa.

Dia menjelaskan setiap hari ada 9 trip kapal penumpang dari TBK tujuan ke Malaysia, rata-rata kapasitas daya angkut kapal tersebut berkisar antara 50 hingga 60 penumpang.

"Jika dikalikan trip kapal dengan jumlah penumpang, maka total jumlah penumpang yang diberangkatkan sekitar 450 penumpang. Sekitar 50 persen diantaranya atau 200 penumpang adalah TKI," jelasnya.

Berdasarkan catatannya, setiap hari pihaknya hanya mengeluarkan surat rekomendasi pemberangkatan TKI hanya sebanyak 20 orang, dapat dikatakan sekitar 180 TKI diberangkatkan secara ilegal.

Para TKI ilegal tersebut diberangkatkan oleh calo yang biasa mangkal di pelabuhan, selama ini aksi para calo tersebut bisa berjalan lancar karena di back up oleh oknum aparat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Karimun M.Yasin mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya pelaksanaan agenda Operasi Seligi oleh Polres Karimun.

"Untuk memberantas pemberangkatan TKI secara ilegal tersebut sangat dibutuhkan kerjasama antar lintas institusi, seperti Polres Karimun, Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Disnaker sendiri. Malah saya berharap operasi tersebut bisa menjadi operasi rutin," harapnya.

Kapolres Karimun AKBP Djoko Rudi Sik mengatakan untuk penanganan masalah TKI ilegal pihaknya akan membentuk tim khusus untuk memberangus praktek pengirim TKI secara ilegal dengan melibatkan lintas instansi.

Syafruddin mengatakan praktek pengiriman TKI secara ilegal ke Malaysia tidak hanya dilakukan oleh para calo, tapi juga dilakukan oleh cabang resmi Pelaksana Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

"Modus operandi PPTKIS adalah mengurangi jumlah laporan TKI yang akan diberangkatkan, tujuannya hanya mengharapkan keuntungan yang lebih besar," ucapnya

Untuk memperoleh rekomendasi pemberangkatkan satu orang TKI, PPTKIS harus mengeluarkan dana sebesar Rp 1.150.000. untuk membayar kelengkapan administrasi.

"Apabila PPTKIS tidak melaporkan pemberangkatan TKI, otomatis dana tadi dapat mereka kantongi. Untuk tahun 2007 lalu praktik tersebut masih kami temukan, terbukti selisih data antara jumlah rekomendasi yang telah kami keluarkan dengan data SP4 Provinsi Kepri mencapai 700 orang," akunya.

Dia menegaskan tahun ini jika pihaknya masih menemukan hal yang sama, maka pihaknya tidak akan segan mengusulkan pencabutan izin sebagai PPTKIS.(*)