Blitar (ANTARA News) - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa/Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, Arista Kholifatul Zuna (24) terjatuh dari Lantai III Apartemen majikannya, Cecilia Wong Yin Chen di 206 Boon Lay Drive Singapura.
Sekjen Aliansi Buruh Migran (ABM) Jawa Timur, Ja`far Shodiq di Blitar, Kamis melaporkan, akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala, patah lengan kiri, penglihatan mata kiri kabur, dan cedera tulang ekor.
"Kejadian ini awalnya ditutup-tutupi oleh pihak PJTKI yang memberangkatkan korban ke Singapura, PT Rimba Ciptaan Indah (RCI) yang kini berganti nama PT Arni Family Cabang Blitar," kata Ja`far selaku kuasa hukum keluarga korban.
Menurut dia, pada 25 Maret 2008 lalu kedua orangtua korban, Abdul Choliq dan Rosmawati sempat menanyakan kabar anaknya melalui kantor pusat PT RCI. Kemudian mendapat jawaban, kondisi Arista baik.
Namun saat tiba di Indonesia melalui Bandara Adi Sucipto Yogyakarta 5 Mei 2008 lalu, Arista dalam keadaan mengenaskan. Korban mengaku, terjatuh ketika membersihkan kaca jendela di lantai tiga apartemen majikannya itu.
"Korban terjungkal keluar jendela saat kursi pijakan patah. Sempat berpegangan pada tali jemuran sebelum terjatuh dari ketinggian sekitar 15 meter," kata Ja`far mengungkapkan.
Akibat insiden itu korban sempat koma selama empat hari di sebuah rumah sakit di Singapura. "Orangtua korban sempat meminta PJTKI bersedia memulangkan putrinya, namun ditolak dengan alasan dokter di Singapura lebih baik daripada di Indonesia," katanya.
Namun demikian kondisi korban tak juga pulih sehingga sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Mardi Waluyo, Blitar.
ABM menuntut PJTKI bertanggungjawab atas biaya pengobatan Arista sampai sembuh dan memberikan asuransi, baik dari Singapura maupun dari Indonesia.
Menanggapi tuntutan itu, Humas PT RCI Cabang Blitar, Agus Nur menyatakan, pihaknya bertanggungjawab secara penuh biaya pengobatan Arista. Demikian juga dengan asuransi, pihaknya akan membantu proses pengurusannya.
Arista Kholifatul Zuna berangkat ke Singapura pada 19 Desember 2007 melalui seorang calo bernama Supriyadi, warga Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Oleh Supriadi, korban diantar ke PT RCI.(*)