-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

25 June 2008

12 Calon TKI Tertipu

Kamis, 13 Maret 2008 | 17:02 WIB
 

SURABAYA, KOMPAS - Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Moh Hendra Suhartiono, Rabu (12/3), mengungkapkan penangkapan dua pengusaha penyalur jasa tenaga kerja yang diduga palsu, yaitu YP (45) dan TW (45), pada Rabu (5/3) sekitar pukul 13.30. Keduanya ditangkap saat berada di kantor PT Yutaka Alam Segoro, sebuah PJTKI yang diduga palsu di kawasan Juanda, Sidoarjo.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan Bari, warga Kupang, Surabaya, pada awal Februari lalu. Ia dan sebelas korban lainnya dijanji untuk diberangkatkan ke Selandia Baru pada 29 Februari. Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, pihak PJTKI tidak memberangkatkan mereka.

 

Karena merasa dibohongi, Bari dan korban lainnya menagih uang yang telah mereka setorkan. Namun, permintaan itu tak dipenuhi. Bahkan, pihak PJTKI menantang korban untuk melapor pada polisi.

 

Jumlah uang yang disetorkan masing-masing korban bervariasi, dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Sementara biaya seluruhnya yang dikenakan pada mereka sebesar Rp 15 juta. Bari sendiri telah menyetor uang Rp 10 juta dan sisanya akan diberikan setelah visa keberangkatan selesai.

 

"Saya dijanjikan akan diperkerjakan di perkebunan sebagai pemetik apel," ujar Bari. Ia diiming-imingi gaji Rp 13 juta per bulan.

 

Selain mengeluarkan puluhan juta rupiah, korban juga mesti membiayai pemeriksaan kesehatan. Hermin menghabiskan Rp 350.000 untuk pemeriksaan kesehatan anaknya.

Di lain pihak, YP menolak perusahaannya disebut menipu dua belas calon TKI. Ia bahkan mengancam beberapa korban karena telah melaporkannya kepada polisi dan membuatnya malu di depan publik. Bersama tersangka, polisi menyita enam paspor kunjungan wisata, tiga kuitansi pembayaran, dan selembar kartu nama.

 

Kepala Satuan Tipiter AKBP Hendra mengungkapkan, dua tersangka dikenakan Pasal 4, 12, dan 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. "Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 2 miliar," tutur Hendra.

 

Sementara itu, data dari Polda Jatim menunjukkan, sepanjang tahun 2006, sebanyak tujuh kasus penipuan dan penggelapan oleh PJTKI telah diproses kepolisian. Malang, Surabaya, dan Gresik menjadi daerah rawan bagi operasi PJTKI ilegal.

 

Pada tahun 2007, angka itu naik menjadi delapan kasus. Malang, Surabaya, Ponorogo, Blitar, dan Jombang menjadi daerah operasi. Sampai dengan Maret 2008, dua kasus penipuan dan penggelapan oleh PJTKI diungkap polisi. (A14)

 

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/03/13/1702335/12.calon.tki.tertipu