(LIMAPULUH) - Tahun ini Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menerima 12 kasus human trafficking rujukan dari Poltabes Medan.
Kesimpulan itu disampaikan lembaga itu, pada penyuluhan pencegahan human trafficking bagi daerah pengirim atau transit dan tujuan, di aula kantor bupati Batubara, Selasa (10/6).
Penyampai materi antara lain, dari PKPA Azmiati Zuliah, Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Setda Propsu Nurlisa Ginting dan Kepala BP3TKI Medan-Sumut, Vita Lestari Nasution.
Data disampaikan PKPA menunjukkan bahwa pada 2007, korban human trafficking di mulai umur 10-12 tahun 3,8 persen, berjumlah satu orang, 13-14 tahun 19,2 persen berjumlah lima orang, 15-16 tahun 34,6 persen atau 9 orang, 17-18 tahun 15,4 persen, 18 tahun ke atas 26.9 persem atau 7 orang. Jenis human trafficking dibagi dua yaitu, pelacuran 69 persen dan PRT 30,8 persen.
Keterlibatan PKPA dalam pencegahan human trafficking dikarenakan kondisi anak di Sumut memprihatinkan. Banyak kasus kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan trafficking anak dan perempuan mengalami peningkatan.
Sementara Kepala BP3TKI Medan–Sumut, Vita Lestari Nasution menjelaskan, penempatan tenaga kerja ke luar negeri mempunyai manfaat ganda dalam mengurangi pengangguran di dalam negri, peningkatan ekonomi masyarakat kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Namun berbagai kelemahan dimiliki para calon TKI antara lain, ekonomi, biaya penempatan, kualitas keterampilan, pengetahuan dan keterbatasan membuat para calon TKI dan TKI dapat menjadi korban trafficking, atau tindak kejahatan lainnya.
Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Setdaprovsu, Nurlisa Ginting menambahkan, dalam masalah ini, Provsu memiliki peran ganda yaitu, sebagai daerah asal (pengirim) dan daerah transit, sekaligus daerah tujuan.(a31)
[wns]
