Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Roesdihardjo, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pungutan liar biaya pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
Majelis hakim menyatakan mantan Kapolri itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti tercantum dalam pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.
Roesdiharjo bersama seorang anak buahnya dinyatakan bersalah karena menyelewengkan biaya pengurusan dokumen keimigrasian saat bertugas di Kedubes Indonesia di Kuala Lumpur yang merugikan negara sekitar Rp16 miliar.
Dengar laporan Donny Maulana soal vonis Roesdihardjo
Atas vonis bersalah itu, Roesdihardjo juga dikenai denda Rp100 juta.
Sementara itu, dalam kasus yang sama, mantan Kepala bidang imigrasi KBRI Ahriken Tarigan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta atau kurungan 3 bulan.
Selain hukuman kurungan kedua terdakwa juga diperintahkan membawar uang pengganti yaitu sebesar Rp815 juta kepada Rusdiharjo sementara Arihken Tarigan diperintahkan membayar sebesar Rp6,9 miliar.
Atas putusan itu Rusdiharjo menyatakan pikir pikir sementara Arihken Tarigan langsung menyatakan banding. Rusdiharjo bersama Arihken Tarigan diseret ke pengadilan Tipikor, karena menerapkan tarif ganda maupun pungutan liar, tapi setoran kepada negara berdasarkan tarif yang rendah.