-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

23 June 2008

5 Daerah di Jabar Rawan Perdagangan Manusia

Senin, 23 Juni 2008

TEMPO Interaktif, BANDUNG
:DPRD Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Jawa Barat kemarin mengesahkan Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang di Jawa Barat. Peraturan Daerah ini diharapkan bisa menjadi senjata ampuh untuk menghadang praktek perdagangan manusia. Terutama lima daerah di provinsi ini yang dikenal, daerah rawan perdagangan. Diantaranya Indramayu, Cirebon, Karawang, Cianjur dan Kabupaten Bandung.

Dalam pandangan umumnya, sejumlah fraksi di DPRD mengakui, peraturan daerah ini tak bisa mengatur detail soal perdagangan perempuan dan anak-anak. Namun setidaknya bisa meminimalisir praktek perdagangan anak dan perempuan yang kian merajalela di Jawa Barat. "Salah satu cara mencegahnya, sekarang penyalur tenaga kerja asal Jawa Barat harus melampiri Surat rekomendasi kerja dari lurah atau kepala daerah. Ini wajib, agar tidak disalahgunakan," kata Nur Supriato, anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS di Bandung, Senin (23/6).

Begitu Perda ini disahkan, menurut Nur Supriato, pemerintah Jawa Barat harus membuat paling tidak sebuah lembaga, Ad Hock yang akan bertugas mencegah dan menangani para korban perdagangan orang."Paling telat dalam satu tahun semenjak perda di sahkan, lembaga ad hoc atau pusat pelayanan terpadu di tingkat kabupaten atau kota sudah bisa dibentuk”ujarnya,

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengakui, wilayahnya sudah dikenal sebagai tempat transit perdagangan orang. Ia berharap, begitu perda ini disahkan, para penyalur tenaga kerja tak bisa asal mencomot orang lagi.Ia harus mendapatkan surat rekomendasi oleh kepala desa atau lurah. Ia sendiri akan segera mengaktifkan tim khusus pencegahan dan penanganan korban baik secara ekonomi maupun psikologis "Perda ini sebagai pembelaan terhadap kemanusia," ujarnya.

Alwan Ridha Ramdani