-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

17 June 2008

Gaji TKI di Luar Negeri Tidak Pernah Naik

15/06/08 15:07

Yogyakarta (ANTARA News) - Gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dalam dua puluh tahun terakhir tidak pernah naik, bahkan tidak pernah ada upaya untuk menaikkan gaji tersebut.

"Karena itu, sejak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) terbentuk setahun lalu, upaya menaikkan gaji TKI mulai dilakukan, dan mendapat tanggapan positif dari negara pengguna jasa TKI," kata Ketua BNP2TKI, Muhammad Jumhur Hidayat di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

Dalam dialog dengan calon TKI, keluarga TKI, TKI purna (mantan TKI) dan pengurus PJTKI se-Kabupaten Banyumas, ia menyatakan prihatin dengan kondisi tersebut karena bertahun-tahun TKI tidak menikmati kenaikan gaji.

Misalnya selama ini gaji TKI di Arab Saudi dan negara-negara di Timur Tengah lainnya hanya digaji 600 real per bulan, sedangkan di Singapura sekitar 300 dolar Singapura.

"Tetapi setelah dilakukan pendekatan dengan negara-negara pengguna jasa TKI, mereka menanggapi positif dan bersedia menaikkan gaji para TKI," katanya.

Sekarang, kata dia, TKI di Singapura sudah menerima gaji 350 dolar Singapura per bulan, sedangkan di Arab Saudi naik menjadi 800 real per bulan.

"Meskipun ada kenaikan gaji, tetapi tidak menyurutkan negara-negara tersebut untuk tetap menggunakan jasa TKI. Ini terlihat pada penempatan TKI di berbagai negara pada 2006 sebanyak 27.000 orang, meningkat menjadi 34.000 orang hingga Juli 2007.

Hal ini membuktikan bahwa negara-negara tersebut tidak mengurangi penerimaan TKI, tetapi justru meningkatkan jumlahnya.

Ia mengatakan saat ini ada sekitar enam juta TKI yang bekerja di berbagai negara, meliputi 4,3 juta TKI bekerja di sektor formal dan 1,7 juta TKI bekerja di sektor nonformal.

"Sedangkan masalah yang dihadapi dalam penempatan TKI adalah kasus percaloan yang sampai saat ini memang belum bisa diberantas," katanya.(*)

 

http://www.antara.co.id/arc/2008/6/15/gaji-tki-di-luar-negeri-tidak-pernah-naik/