-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

27 June 2008

Majikan TKI Divonis Sebelas Tahun Penjara

27/06/2008 10:04 Amerika Serikat

Liputan6.com, New York: Pengadilan New York, Amerika Serikat, memvonis pengusaha parfum keturunan India, Varsha Sabhnani, 11 tahun penjara, Kamis (26/6). Varsha terbukti bersalah atas 12 dakwaan termasuk kerja paksa, penyekapan, dan penyiksaan terhadap dua tenaga kerja Indonesia, Samirah dan Enung. Varsha juga didenda US$ 25 ribu atau lebih dari Rp 230 juta.

 

Vonis kepada suaminya, Mahender Sabhnani, baru akan diputuskan pada hari ini. Namun vonis terhadap Mahender diperkirakan akan lebih ringan karena jaksa menilai ia tidak terlibat dalam penyiksaan. Sementara saat ini hakim belum memutuskan jumlah gaji yang harus dibayar pasangan Sabhnani kepada Samirah dan Enung. Namun diperkirakan mencapai US$ 1,1 juta atau Rp 10 miliar lebih.

 

Kasus penyiksaan terhadap dua TKI ini mengemuka setelah Samirah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di luar restoran cepat saji di Long Island, New York, Mei 2007. Dalam penyelidikan ditemukan keduanya telah disiksa selama bekerja di rumah pasangan Sabhnani. Mereka juga tidak diberi makan dan tak dibayar sejak bekerja pada 2002 [baca: Terdakwa Menuduh TKI Menganiaya Sendiri].(YNI)

 

http://www.liputan6.com/news/?id=161436&c_id=9