-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

30 June 2008

Pengadilan AS Jatuhkan Penjara kepada Majikan TKI

28/06/08 12:33

Central Islip, New York, (ANTARA News) - Setelah warga AS Varsha Sabhnani (46) diganjar hukuman 11 tahun penjara karena memperbudak dan melakukan penyiksaan terhadap Samirah dan Enung, maka giliran sang suami, Mahender Murlidhar Sabhnani, (51) mendapat hukuman penjara 3 tahun empat bulan karena membiarkan terjadinya tindakan kriminal oleh Varsha terhadap kedua pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja untuk mereka itu.

Vonis penjara lebih dari tiga tahun tersebut dijatuhkan Hakim Arthur Spatt terhadap Mahender Sabhnani dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan federal Central Islip, Long Island, New York, Jumat.

Selain hukuman penjara, Mahender juga dikenai denda 12.500 dolar AS.

Sang isteri, Varsha, tak ayal mengeluarkan air mata ketika suami --yang bersama-sama dirinya selama ini menjalankan usaha parfum internasional itu-- menghadapi vonis.

Sehari sebelumnya, Kamis (26/6), giliran Mahender yang menangis ketika Varsha divonis 11 tahun penjara oleh Hakim Spatt di pengadilan yang sama.

Varsha juga harus membayar denda sebesar 25.000 dolar.

Varsha dianggap terbukti bersalah melakukan 12 macam tindakan kejahatan terhadap Samirah dan Enung, termasuk mempekerjakan kedua WNI itu secara paksa serta memperbudak mereka.

Sebelum menjatuhkan vonis pada persidangan hari Jumat, Hakim Spatt mengatakan walaupun Mahender secara langsung tidak melakukan tindakan kriminal terhada Samirah dan Enung, seharusnya warga India yang saat ini menjadi warga AS itu menyadari bahwa tindakan yang dilakukan isterinya adalah tergolong kriminal.

"Dia (Mahender, red) ini merupakan cerita sukses seorang imigran yang datang ke negara ini dan sukses membangun bisnis. Dia tahu adanya semua tindakan mengerikan ini (terhadap Samirah dan Enung, red), tapi dia tidak berbuat apa-apa (untuk mencegah, red)," kata Spatt.

Pada saat-saat proses persidangan sebelumnya, Samirah dan Enung mengaku bahwa selama bekerja di keluarga Sabhnani, keduanya --terutama Samirah-- mengalami penyiksaan secara fisik maupun mental.

Penyiksaan yang mereka dapatkan antara lain pukulan dengan sapu dan gagang payung, sayatan pisau, naik-turun tangga beberapa kali, mandi air sangat dingin, dan dipaksa makan puluhan cabe.

Keduanya mengaku kerap mendapat hukuman jika melakukan kesalahan yang dianggap fatal oleh Varsha, misalnya karena tidur terlalu larut atau mencuri makanan --karena lapar.

Kendati pihak pengacara Mahender --sebelum vonis dijatuhkan-- bersikeras bahwa Mahender tidak melakukan kekerasan apa pun, baik fisik maupun psikologis, terhadap Samirah dan Enung, pihak jaksa penuntut menegaskan bahwa Mahender tetap melakukan kesalahan fatal.

"Dia adalah majikan (Samirah dan Enung, red). Dengan membiarkan terjadinya perbudakan, Mahender Sabhnani telah melanggar setiap bentuk kebebasan yang kita junjung di Amerika ini. Dia seharusnya tahu apa yang terjadi di rumahnya, dan karena itu dia harus dihukum," cetus jaksa penuntut Mark Lesko di depan hakim.

Hakim Arthur Spatt masih menunda keputusan soal jumlah uang yang harus dibayar pasangan Sabhnani kepada Samirah dan Enung menyangkut kewajiban atas gaji yang belum mereka bayar kepada kedua WNI itu.

Menurut jaksa penuntut, uang yang berhak diperoleh Samirah dan Enung adalah lebih dari 1,1 juta dolar AS sementara pihak pengacara pasangan Sabhnani menganggap jumlah tersebut terlalu besar.

Sebelum dan saat bekerja untuk keluarga Sabhnani, Samirah dan Enung dijanjikan masing-masing akan mendapatkan gaji 200 dolar per bulan, namun mereka hanya mendapat bayaran 97 dolar --itupun ditahan oleh Varsha. (*)

 

http://www.antara.co.id/arc/2008/6/28/pengadilan-as-jatuhkan-penjara-kepada-majikan-tki/