-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

10 June 2008

Polisi Banyuwangi Tangkap Pengerah Jasa TKI Ilegal


Senin, 09 Juni 2008 | 19:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resort Banyuwangi, Senin (09/06) sore, berhasil menangkap seorang Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ilegal. Tersangka bernama Suwiyono, warga Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.

Kapolres Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Polisi Erry Nursatari mengatakan, kedok tersangka terbongkar saat Kepolisian Malasyia menggerebek Pub Takenyo, salah satu pub di Negara Malasyia beberapa waktu lalu. Saat penggerebekan ini, Kepolisian Malasyia mendapatkan 2 orang gadis Pekerja Seks Komersial (PSK). Dua PSK ini berinisial TS (26) dan RS (24). Keduanya warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Karena keduanya mengaku berangkat melalui Kalimantan Barat, berikutnya Kepolisian Malasyia menyerahkan ke Polda Kalimantan Barat. Kemudian, diserahkan ke Polres Banyuwangi.

Kapolres Banyuwangi AKBP Erry Nursatari mengatakan, oleh tersangka, kedua korban diberi janji akan dipekerjakan di sebuah pabrik di Malasyia.

"Saat di Malasyia mereka dipekerjakan sebagai PSK di Pub Takenyo," kata Kapolres Erry.

Tersangka Suwiyono berulang kali mengancam membunuh korban bila melarikan diri. Namun akhirnya TS, punya kesempatan menelpon kakaknya yang juga bekerja sebagai TKI di Malasyia agar menjemput TS di Pub Takenyo.

"TS belum sempat dijemput, Kepolisian Malasyia terlebih dulu menggerebek," lanjut Kapolres.

Hasil penyelidikan Kepolisian, keduanya berangkat melalui PJTKI ilegal bernama PT. Hikmah Purwajaya, yang berlokasi di Surabaya. Dari tangan kedua korban, diamankan barang bukti 2 paspor.

Tersangka dijerat Pasal 102 UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 12 Miliyar. IKA NINGTYAS


http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2008/06/09/brk,20080609-124876,id.html