Selasa, 10 Juni 2008 - 04:35 wib Kedua korban adalah wanita berinisial TS (26) dan RS (24). Kedua gadis asal Kec Kalibaru, Banyuwangi itu dipekerjakan di sebuah pub dan dipaksa menjadi PSK di wilayah Malaysia Timur tanpa bayaran. Kasus ini terbongkar setelah TS berhasil menghubungi kakaknya yang juga bekerja di salah satu kota di Malaysia Timur. TS menghubungi kakaknya dengan sebuah ponsel yang disembunyikannya di celana dalamnya. Atas laporan dari kakak TS itu, polisi Malaysia melakukan razia di pub yang bernama Tokenyon. Saat digerebek itulah, kedua TKW asal Banyuwangi ini diamankan polisi Malaysia dan selanjutnya diserahkan ke Kedubes RI di Malaysia. "Sebenarnya saat itu yang diamankan cukup banyak tapi yang dari Banyuwangi hanya dua orang ini," tegas Kapolres AKBP Ery Nursatari dalam jumpa persnya Senin tadi (9/6/2008). Berdasarkan penyelidikan, keduanya memiliki paspor yang sah namun dikirim ke Malaysia dengan cara ilegal. Polisi kemudian menangkap tersangka calo atau perantara yang merekrut kedua gadis itu yakni Suwiyono (48), warga Desa Blok Agung, Kec Tegalsari. "Suwiyono mengaku bekerja pada PJTKI Hikmah Purwajaya yang berada di Surabaya," kata Ery. Saat melakukan perekrutan, Suwiyono juga tidak dilengkapi surat tugas dari PJTKI yang menugaskannya. Suwiyono mengaku mendapatkan upah sebesar Rp4,3 juta per orang jika berhasil merekrut. "Padahal kalau resmi hanya sekitar Rp1,5 juta saja," kata Ery. Tersangka Suwiyono diancam dengan pasal 102 UU No 39/2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (Ishomuddin/Sindo/pi http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/06/10/1/117186/sadis-dua-tki-dijadikan-psk-di-malaysia |
10 June 2008
Sadis! Dua TKI Dijadikan PSK di Malaysia
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Tuesday, June 10, 2008
Label: Buruh migran