-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

25 July 2008

Australia Tuduh Nelayan Indonesia Ageni Imigran Gelap

23/07/2008 15:13 wib - Nasional Aktual
Kupang, CyberNews. Peristiwa pembakaran kapal nelayan Indonesia oleh patroli angkatan laut Australia beberapa waktu lalu, bukan sekedar karena alasan pelanggaran wilayah tetapi nelayan Indonesia juga dituduh sering menjadi perantara masuknya imigran gelap ke negara itu.

Kepala Biro Personalia Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Drs Rochiyanto MH menyatakan, dengan tuduhan tersebut, Australia telah mendeportasi 12 nelayan Oesapa Kupang, namun mereka masih diminta kembali ke Darwin, Australia Utara untuk menjalani sidang atas tuduhan terhadap mereka.

Menurut Rochiyanto di Kupang, Rabu, ada indikasi tuduhan dari Australia bahwa nelayan Indonesia sering menyelundupkan imigran gelap ke Australia sehingga negara itu berusaha membendung masuknya nelayan Indonesia ke wilayah mereka.

"Kami sedang menjalani sidang atas tuduhan memasuki wilayah perairan Australia secara ilegal. Tetapi, atas dasar kemanusiaan, kami dipulangkan oleh pihak Imigrasi negara itu dan diminta untuk kembali lagi pada bulan November untuk menjalani sidang lanjutan," kata Bogas, satu dari 12 nelayan asal Kelurahan Oesapa yang ditemui Minggu (20/7) lalu.

Nasrul, seorang nelayan lainnya mengatakan, berdasarkan data GPS (General Positioning System), posisi nelayan Indonesia itu sebenarnya masih berada dalam wilayah Indonesia.

Bogas menimpali bahwa data dari GPS Indonesia tidak diakui oleh petugas patroli perairan Australia, dan mereka menuduh nelayan Indonesia telah memasuki wilayah perairan mereka secara ilegal.

"Kami tidak bisa berbuat banyak. Kami langsung digiring masuk ke wilayah perairan mereka dan terus menuju Darwin untuk menjalani pemeriksaan," kata Nasrul dan menambahkan, setelah mereka ditangkap, kapal-kapal mereka langsung dibakar oleh petugas keamanan pantai tanpa adanya ganti rugi.

"Pemerintah Australia hanya memberi ganti rugi kepada nelayan Indonesia asal Sulawesi setelah perahunya dibakar. Tetapi, kami yang dari NTT tidak pernah mendapat ganti rugi," katanya.

(Ant /CN08)

 

http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=10258