23/07/2008 12:18 wib - Internasional Aktual
Hong Kong, CyberNews. Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) meminta pemerintah memangkas biaya agen menjadi HK$ 9000 (Rp.9.132.000). Biaya agen saat ini sebesar Rp15.550.000 dinilai sudah kelewat mahal bagi para TKI.
Tuntutan pemangkasan biaya agen ini sudah sejak lama menjadi agenda gerakan buruh migran Indonesia di Hong Kong. Mereka ngotot meminta biaya agen diturunkan lagi menjadi HK$ 9000! Sebelumnya, pemerintah melalui Dirjen Pembina dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia menetapkan biaya penempatan buruh migran Indonesia ke Hong Kong menjadi Rp 15.550.000.
Sebelumnya melalui SK no: KEP 653/2004 biaya penempatan ditetapkan sebesar Rp.9.132.000 atau sebesar HK$9000. "Pada tahun 2004, gerakan buruh migran Indonesia menghasilkan kemenangan kecil perihal biaya agen," kenang Ketua Komite Eksekutif IMWU Rusemi dalam siaran persnya, Rabu (23/7).
Diceritakan, IMWU dan KOTKIHO yang saat itu telah memulai kampanyenya mengenai pemangkasan biaya agen menjadi sembilan juta rupiah, berhasil menekan pemerintahan Indonesia untuk menetapkan baiya agen bagi BMI ke Hong Kong. Dari semula sebesar Rp. 17. 845.000 (ditetapkan dalam SK no 603/1999) menjadi Rp.9.132.000 (ditetapkan dalam SK no KEP 653/2004) oleh dirjen yang saat itu bernama Made Arke.
Selain meminta penurunan biaya agen, Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) juga menuntut pemerintah Indonesia untuk merevisi UU no 39/2004, menghentikan underpayment, dan mem-I majikan, PJTKI dan agen yang melanggar hukum. (MH Habib Shaleh /CN08)
http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=10243 |
25 July 2008
Biaya Agen TKI di Hongkong sangat Mahal
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Friday, July 25, 2008
Label: Buruh migran, Hongkong