-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

16 July 2008

Kasus Trafiking Terus Meningkat

Radar Madiun, Rabu, 16 Juli 2008

MADIUN - Kasus perdagangan manusia (trafiking) di Jawa Timur terus meningkat dari tahun ke tahun. Hendrik Susilobali, staf Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapepam) Provinsi Jawa Timur mengatakan meningkatnya kasus tersebut disinyalir karena pelaku tindak kejahatan jenis ini mempunyai jaringan yang sangat luas.

Selain itu, lanjut dia, Jawa Timur merupakan daerah pengirim tenaga kerja Indonsesia (TKI) sebagai buruh migran yang cukup besar. '''untuk itu perlu penanganan yang sistematis,'' katanya saat menjadi nara sumber dalam sosialisasi Undang-undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), di Hotel Merdeka Madiun, kemarin (15/7).

Menurut Hendrik, berdasarkan data pusat pelayanan terpadu provinsi Jatim, dalam empat tahun terakhir angka kasus trafiking naik cukup signifikan. Tahun 2005 tercatat 52 kasus, 2006 sebanyak 147 kasus, 2007 sejumlah 166 kasus dan hingga Juni 2008 sudah mencapai 85 kasus.

Dijelaskan, pengertian tindak pidana perdagangan orang sesuai UU 21 tahun 2007 adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau pengiriman seseorang. Dengan tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Menurut dia, upaya pencegahan tindakan yang melanggar hukum itu bisa dilakukan dengan beberapa cara. Seperti, memberdayakan keluarga di daerah yang potensial mengirim TKI. Serta memperbaiki sisi pendidikan mereka. ''Kegiatan sosialisasi oleh pemerintah juga diperlukan untuk meminimalisir tindakan itu,'' lanjtnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP Eko Rudianto, narasumber lainnya, mengatakan ada beberapa kasus trafiking yang terjadi di wilayahnya. Seperti, di salah satu kafe yang mempekerjakan anak di bawah umur. ''Selain itu juga adanya perkosaan anak di bawah umur di bantaran kali,'' jelasnya.

Dijelaskan, informasi sekecil apa pun yang diberikan masyarakat sangat berguna bagi kepolisian. Karena itu dia mengharapkan bila menemui suatu tindakan trafiking agar dilaporkan. ''Polri dan masyarakat harus bisa bekerja sama,'' katanya.

Diungkapkan, modus operandi tindak kejatahatan tersebut mulai dari penipuan, intimidasi, bahkan perkosaan. ''Dan juga adanya penculikan,'' lanjut dia.

Sedangkan, Andrianus M Uran, direktur Yayasan Bambu Nusantara Madiun mengatakan sosialisasi itu agar warga mengetahui UU PTPPO. Sehingga, lebih meningkatakan kewaspadaan terhadap tindakan melanggar hukum itu. ''Ini untuk pembelajaran bahwa segala sesuatu ada hukumnya,'' katanya.

Acara yang terselenggara atas kerjasama Yayasan Bambu Nusantara dengan Bapepam provinsi Jatim itu dihadiri puluhan peserta. Seperti dari akademisi, organisasi masyarakat dan kelompok pekerja seks komersial (PSK) dari Madiun dan Nganjuk.(fik/sad)