Andrian Fauzi - detik Bandung
Bandung - Kasus penipuan yang menimpa tiga ratus orang calon tenaga kerja Indonesia hari ini, Rabu (16/7/2008) disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Pemilik Yayasan Banua Nusantara, Salipi Rahman, menjadi terdakwa.
"Dari tiga ratus orang, hanya lima puluh orang yang melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Kita melakukan pendampingan terhadap mereka," kata pendamping korban dari LBH Bandung, Sirait saat dihubungi detikbandung, Rabu (16/7/2008).
Menurut Sirait, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan pengaduan dari salah seorang CTKI yang gagal berangkat ke Korea Selatan. Para CTKI dipungut biaya mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 70 juta.
"Jika ditotal, dana yang berhasil digelapkan mencapai lima miliar. Dari tiga ratus calon TKI dikutip antara Rp 15 juta sampai 70 juta," ungkap Sirait.
Menanggapi sidang pertama yang berisi dakwaan, Sirait berharap jaksa penuntut umum menggunakan UU Perlindungan TKI karena lebih spesifik.
"Harapan kita jangan menggunakan KUH pidana biasa. Tapi UU Perlindungan TKI sehingga pidananya lebih pas. Walaupun mungkin saja KUH Pidana sanksinya lebih berat akan tetapi hanya masuk dalam ranah pidana saja. Berbeda jika mempergunakan UU Perlindungan TKI, para calon TKI ini akan lebih terlindungi," beber Sirait.
Sampai saat dihubungi sekitar pukul 12.00 WIB, persidangan belum dimulai. Menurut Sirait, berdasarkan jadwal yang dia terima seharusnya persidangan dimulai pukul 10.00 WIB tadi.
(afz/lom)
