-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

08 July 2008

Majikan TKW asal Indonesia Diganjar 20 Bulan Penjara (di Singapura)

Sabtu, 5 Juli 2008

Singapura, Jumat
- Seorang ibu rumah tangga Singapura yang menyuruh anjingnya menyerang seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia dijatuhi hukuman 20 bulan penjara. Menurut jaksa, hal itu adalah salah satu kasus terburuk penyiksaan pekerja rumah tangga, sebagaimana diberitakan surat kabar The Straits Times, Jumat (4/7).

Majikan tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia tersebut bernama Tay Siew Hoon (53). Tay menerima hukuman di pengadilan pada hari Kamis.

Jaksa Lin Tse Haw mengatakan, gigitan anjing jenis shih-tzu yang berukuran kecil itu membuat pekerja rumah tangga (PRT) tersebut, yang tidak disebutkan namanya, mendapat 11 luka memar di bagian paha dan di sebuah jari.

Mengeraskan suara TV

Peristiwa yang terjadi pada sebuah malam pada September 2005 itu merupakan klimaks dari serangkaian kekerasan yang menimpa TKW itu. Sebelum menyuruh anjingnya beraksi, Tay terlebih dulu menampar wajah PRT tersebut, menjambak rambutnya, serta melemparkan sebuah bangku, sebuah tempat makan anjing, dan sebuah pisau pada perempuan yang waktu itu berusia 22 tahun, menurut surat kabar itu, berdasarkan kesaksiannya.

Kemudian Tay memerintahkan anjingnya dengan mengucapkan, "Yuki, gigit". Saat memerintahkan anjingnya untuk menggigit, Tay sengaja mengeraskan suara TV agar teriakan PRT tersebut tidak terdengar para tetangga.

"Dia (Tay) bebas dengan jaminan sembari menanti banding," demikian tulis koran itu.

Jaksa menyebut ini sebagai "salah satu kasus penyiksaan PRT terburuk", menurut surat kabar tersebut.

Pada hari yang sama harian itu memberitakan dua pria asal Indonesia dipenjara dan didenda karena menjual organ tubuh mereka secara ilegal. (AFP/DI)