-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

07 July 2008

Jual Ginjal Secara Ilegal, Dua WNI Dijatuhi Vonis di Singapura

Jum'at, 4 Juli 2008 - 10:09 wib
 

SINGAPURA - Dua warga Indonesia yang menjual organ manusia ilegal, kemarin masing-masing divonis dua minggu dan tiga bulan dua minggu serta dikenai denda di sebuah pengadilan Singapura.

Sulaiman Damanik, 26, dijatuhi hukuman dua pekan penjara serta denda 1.000 dolar Singapura (sekitar Rp6,75 juta). Jika tidak bisa membayar denda, hukuman penjaranya ditambah satu pekan lagi. Sedangkan terdakwa lainnya, Toni, 27, divonis tiga bulan dua pekan penjara dan denda 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp13,5 juta).

Kalau dia tidak bisa membayar denda, hukumannya akan ditambah dua pekan penjara. Toni menjual ginjalnya kepada seorang perempuan asal Indonesia, Juliana Soh, dengan harga 29.000 dolar Singapura (sekitar Rp196 juta) untuk ditransplantasikan di Singapura.

Adapun Sulaiman berniat menjual ginjalnya seharga 23.700 dolar Singapura (sekitar Rp160 juta). (sindo//ahm)

 

http://international.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/07/04/18/124559/jual-ginjal-secara-ilegal-dua-wni-dijatuhi-vonis-di-singapura