Posted in Berita Utama by Redaksi on Juli 30th, 2008Kota Kinabalu (SIB) pemerintah Malaysia dalam waktu dekat akan merazia semua pekerja asing tanpa izin (pati), termasuk ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah. Timbalan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Rajak mengisyaratkan razia dan "pengusiran" para pekerja itu akan dimulai 1 Agustus 2008 mendatang. Rencana itu akan dilakukan serempak di Semenanjung, serta dua negara bagian Malaysia yang ada di Pulau Kalimantan, yakni Sabah dan Sarawak. Sementara sejak minggu kedua Juli ini, sedikitnya 1.000 TKI bermasalah setiap hari telah "diusir" dari Semenanjung dipulangkan melalui berbagai pelabuhan di Sumatera. Razia tersebut merupakan tindakan setiap tiga tahunan yang dilakukan Malaysia, dimana Operasi Nyah I dilakukan tahun 2000, Operasi Nyah II pada tahun 2003/2004, dan tahun 2008 ini merupakan operasi Nyah III. Sementara itu, pihak Kepolisian Malaysia di Sabah, melalui Pesuruh Jaya Polis Sabah (Kepala Kepolisian Negara Bagian Sabah), Datuk Noor Rashid Ibrahim, kepada pers belum lama ini mengatakan kepolisian Sabah menunggu perintah Ketua Menteri Sabah Datuk Seri Musa Aman, terutama mengenai waktu pelaksanaan operasi bagi pati di negara bagian utara Kalimantan Timur tersebut. Noor Rashid menjelaskan kepolisian Sabah telah mendeteksi sekurangnya 40 lokasi berkumpulnya pekerja asing ilegal, terutama di komplek setinggan (kumuh) yang dihuni kelompok (koloni) warga Filipina dan Indonesia. Saat ini, Pemerintah Malaysia di Sabah masih mengkaji mekanisme pendekumentasian, penahanan, dan pemulangan mereka terutama bagi pati asal Filipina, karena pemerintah Manila menolak rencana pemulangan tersebut, apalagi adanya isu "sabah" masih menjadi permasalahan kedua negara. Acting (pelaksana tugas) Konsul jenderal Republik Indonesia untuk Sabah, Rudhito Widagdo, mengemukakan bahwa sedikitnya 569.000 TKI di Sabah bermasalah. Jumlah tersebut merupakan sebagian dari 799.000 TKI yang bekerja di Sabah yang diketahui oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Dengan demikian, diperkirakan sekitar 230.000 orang merupakan TKI legal. Selama ini, rudhito telah mengimbau semua TKI agar datang ke Sabah secara sah. Namun ternyata di Sabah, TKI yang legal kemudian bisa saja berubah menjadi ilegal, karena masih ada majikan "nakal" yang memperlakukan TKI secara semena-mena, dengan menahan segala dokumen termasuk paspor milik TKI tersebut. Seperti dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 72 tKI di perkebunan Paitan, Biluran, Sabah, yang berhasil diungkap, kjri baru-baru ini, tentang perlakuan majikan yang melanggar hak-hak pekerja seperti diatur oleh Organisasi Perburuhan Internasional (International labour Organization/ILO). Ke-72 TKI itu di PHK secara sepihak, gara-gara meminta kenaikan gaji sebesar 2-3 ringgit per hari karena adanya kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok. Tetapi kemudian majikan di perkebunan Paitan itu justru menahan paspor dan kartu identitas lainnya milik TKI, sehingga kemudian mereka menjadi tki ilegal. Menurut Rudhito, TKI dan pihak kjri sangat menghormati keputusan Pemerintah Malaysia yang akan menjalankan operasi besar-besaran pemulangan sejumlah PATI tersebut. Tetapi mereka mengharapkan pula supaya tindakan majikan yang menyebabkan TKI legal menjadi ilegal, juga ditindak secara hukum. "saya menjamin warga Indonesia yang masuk ke Sabah semuanya sah, menggunakan dokumen perjalanan yang diakui pemerintah setempat," tegasnya. "saya menekankan agar para majikan jangan menjadikan pekerja Indonesia sebagai korban, apalagi para tki itu menyumbangkan keringat mereka sebagai pekerja bagi pertumbuhan ekonomi Sabah," lanjut Rudhito. Ke-72 TKI yang kebanyakan ke Sabah bersama keluarga namun kemudian "diusir" itu, saat ini dilindungi oleh KJRI. Mereka dititipkan untuk bekerja di ladang sawit di sekitar tempat bekerja semula. Depnakertrans menunggu Terkait isu rencana pemulangan ribuan TKI dari Malaysia tersebut, Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga kerja (Dirjen Bina penta) abdul malik Harahap menyatakan pihaknya masih menunggu. "Selama ini sifatnya masih isu saja, belum tahu apakah benar akan dilaksanakan," katanya, selasa (27/7). Ia mengakui pemulangan atau deportasi terhadap TKI karena tidak memiliki dokumen adalah hal biasa. "Jika alasan legalitas, deportasi biasa dilakukan. Pemulangan rutin melalui pintu Johor ke Tanjung Pinang, bisa mencapai 200 hingga 300 orang perminggu," kata Abdul Malik. Maka menurutnya, secara bilateral harus terlebih dulu dilakukan identifikasi, dan proses pemulangan dilakukan secara bertahap karena jumlah penjara di Malaysia juga terbatas. "Kami masih menunggu keputusan dari pihak perwakilan di sini," katanya lagi. Jika memang benar terjadi deportasi dengan jumlah besar, lanjut Abdul Malik, tidak ada masalah yang berarti. Seperti tahun 2005 dimana terdapat sekitar 400.000 TKI yang dipulangkan dalam kurun waktu sembilan bulan karena banyaknya pintu masuk menuju Malaysia bagi TKI bermasalah. (SH/m) |
31 July 2008
Mulai 1 Agustus 2008 Malaysia “Usir Ribuan TKI dari Sabah”
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Thursday, July 31, 2008
Label: Buruh migran