-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

23 July 2008

Pelayanan Negara Terhadap TKI Buruk

Senin, 23 Juni 2008 23:22 WIB
 
Penulis : Zubaedah Hanum
JAKARTA--MI: Pemerintah diminta untuk melakuan peninjauan kembali Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Usulan tersebut mengacu pada hasil survei KPK, tahun lalu.

Anggota Komisi IX DPR Elfa Hartati mengatakan, survei KPK terhadap pelayanan negara terhadap TKI lebih buruk daripada pelayanan kepada publik. Skor yang diberikan KPK untuk pelayanan TKI adalah 3,45. Sementara skor KPK untuk pelayanan publik berada pada angka 5,43.

"Kok bisa begini? Artinya pelayanan TKI lebih buruk daripada terhadap pelayanan publik. Makanya, perlu ditinjau lagi Permen 18/2007 ini," kata Elfa kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno, dalam raker di Jakarta, Senin (23/6).

Menjawab hal itu, Erman mengatakan, menurut Perpres 81/2006 Depnakertrans telah membagi sebagian kewenangannya kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

Depnakertrans, ujarnya, hanya bertindakk sebagai regulator. Sementara BNP2TKI yang melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI.

"Jadi permasalahannya tidak di saya. Padahal dalam Permen itu, sudah jelas, ketika masy bersikap kritis, menteri bisa mengambil langkah. Tapi ketika Dirjen Binapenta bersikap, ini dianggap melanggar," imbuhnya.

Skor Depnakertrans berdasarkan survei KPK sendiri, lanjut Erman, berada pada skor 6,35. Nilai ini di atas rata-rata nasional yang hanya 5,23.

Dia menambahkan, untuk menghilangkan kerancuan kewenangan Depnakertrans dan BNP2TKI, maka telah diajukan uji materi aturan terkait seperti UU�39/2004, PP 38/2007 dan Perpres 81/2006 ke Mahkamah Agung. (Zhi/OL-2)