-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

29 July 2008

PRT Hong Kong Demo Minta Keadilan

28/07/2008 18:28 wib - Internasional Aktual
Hong Kong, CyberNews. Coalition for Migrants Rights (CMR) Hong Kong melakukan aksi protes ke Central Government Office di distrik Central, Hong Kong. Mereka mengecam kebijakan Pemerintah Hong Kong karena mengancam nasib ratusan ribu buruh migran yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga asing.

 

Kebijakan pemerintahan Donald Tsang mengenai penundaaan pajak selama dua tahun ini telah membuat para majikan di Hong Kong melakukan terminate (PHK) tehadap PRT-nya. Hal ini karena kebijakan ini hanya berlaku kepada PRT kontrak baru. Kebijakan yang membebaskan majikan untuk membayar pajak sebesar HK$ 400 ini sendiri akan mulai berlaku pada bulan Agustus 2008.

 

"Buruh migran sama sekali tidak diuntungkan dengan ada atau tidak adanya pajak ini," tegas Rusemi, Ketua Indonesian Migrant Workers Union (IMWU), dalam orasinya di depan massa buruh migran saat aksi.

 

"Pemerintah seharusnya tahu, levy suspension yang hanya berlaku pada kontrak baru akan memancing majikan untuk mem-PHK PRT," terangnya.

 

Menurut Rusemi, satu hari sejak pemerintah mengumumkan hal ini, sekretariat IMWU telah menerima 20 telpon pengaduan dari buruh migran Indonesia (BMI). Ini belum termasuk data BMI yang perpanjangan kontraknya di cancel oleh majikan.

 

"Tingkat /PHK bagi BMI di Hong Kong adalah 1:20 per harinya, sekarang sejak pengumuman pemerintah Hong Kong meningkat menjadi 10: 20 perharinya, itu belum termasuk yang proses perpanjangan kontrak yang tiba-tiba di batalkan oleh majikan, di-terminate dengan memberikan one month notice, ini sudah keterlaluan," lanjutnya.

 

Bagi buruh migran asal Nepal, kebijakan ini semakin mendorong mereka ke dalam situasi sangat sulit. Pemerintahan Hong Kong telah melakukan visa ban bagi buruh migran Nepal, artinya dalam situsai sekarang jika PRT asing asal Nepal di-terminate, maka bagi mereka inilah akhir dari pekerjaan mereka di Hong Kong.

 

"Bagi kami, kebijakan ini telah jelas-jelas menghalangi kami untuk hidup sejahtera. Buruh migran telah memberikan kontribusi pendapatan sebesar 1 persen setiap tahunnya kepada pemerintahan Hong Kong. Inilah cara mereka menghargai kerja kami, dengan membuang kami setelah keadaan ekonomi Hong Kong sudah kembali pulih," ujar Maya, Ketua Union of Nepalese Domestic Workers (UNDW) dalam rilisnya kepada SM CyberNews.

 

Dalam aksi yang diikuti pekerja rumah tangga dari Indonesia, Filipina, Thailand, Nepal dan Hong Kong ini, mereka menuntut penundaan pajak ini diberlakukan untuk semua kontrak, dan diberlakukan secepatnya. "Pergunakan uang pajak majikan sebagai dana konpensasi bagi buruh migran, dan naikan upah," kata Maya.

 

(MH Habib Shaleh /CN08)

 

http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=10613