-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

19 August 2008

Dubes RI Minta Pembebasan TKI Adi Asnawi


15 Agustus 2008 | 17:06 WIB


Kuala Lumpur ( Berita ) : Dubes RI untuk Malaysia Da'i Bachtiar menyampaikan surat resmi agar Yang di Pertuan Besar Negeri Sembilan memberi pengampunan kepada Adi Asnawi, TKI asal Lombok, yang telah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Sembilan atas kasus pembunuhan.

"Surat permohonan itu disampaikan langsung oleh Dubes Da'i Bachtiar kepada Tuanku Jaffar ketika kunjungan resmi, Kamis (14/8)," kata juru bicara KBRI Kuala Lumpur, Eka A Suripto, Jum'at [15/08] .

Selain menyampaikan surat mengenai kasus Adi Asnawi, Da'i Bachtiar juga membahas berbagai topik kebudayaan dan sosial dengan Yang di Pertuan Besar Negeri Sembilan Tuanku Jaffar.

Adi bin Asnawi bekerja di Malaysia sejak tahun 1996. Karena gajinya tidak dibayar, ia membunuh ibu majikannya Tan Yoo Yang (72 tahun), menggunakan pisau hingga tujuh kali tusukan. Setelah membunuh, Adi menyerahkan diri kepada polisi dibantu teman-temannya.

Adi pernah kembali ke kampung halaman kemudian sempat melakukan perawatan sakit jiwa di RS Mataram. Karena gajinya tidak dibayar, ia kembali ke majikannya di Malaysia untuk menagih.

Dalam Agustus 2002, suatu hari usai main karambol dengan teman-temannya, tiba-tiba Adi pergi. Ia ternyata pergi ke dapur rumah majikan dan membakar tabung gas kemudian duduk di sebelahnya sebagai upaya bunuh diri.

Usaha itu berhasil digagalkan teman-temannya namun menimbulkan kegaduhan. Ibu majikan tiba-tiba masuk ke dapur dan memarahi Adi Asnawi. Adi kemudian mengambil pisau dan menikam ibu majikannya beberapa kali.

Ibu majikan Tan Yoo Yang akhirnya meninggal di tempat. Bersama teman-teman, Adi menyerahkan diri ke polisi.

Pengadilan Negeri Malaysia sempat menjatuhkan hukuman mati untuk Adi Asnawi. Tapi Pengadilan Tinggi Negeri Sembilan, 10 Agustus 2008, memutuskan bebas untuk Adi Asnawi karena pada saat kejadian dinilai dalam keadaan gangguan jiwa atau tidak waras.

Keputusan bebas Pengadilan Tinggi Negeri Sembilan tidak serta merta membuat Adi Asnawi bebas karena masih harus mendapat pengampunan dari Yang di Pertuan Negeri Sembilan. Beberapa upaya telah dilakukan Migrant Care untuk pembebasan Adi Asnawi hingga akhirnya Dubes Da'i Bachtiar mengajukan surat resminya. ( ant )