15 Agustus 2008 | 17:06 WIB
Kuala Lumpur ( Berita ) : Dubes RI untuk Malaysia Da'i Bachtiar menyampaikan surat resmi agar Yang di Pertuan Besar Negeri Sembilan memberi pengampunan kepada Adi Asnawi, TKI asal Lombok, yang telah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Sembilan atas kasus pembunuhan.
"
Selain menyampaikan
Adi bin Asnawi bekerja di
Adi pernah kembali ke kampung halaman kemudian sempat melakukan perawatan sakit jiwa di RS Mataram. Karena gajinya tidak dibayar, ia kembali ke majikannya di
Dalam Agustus 2002, suatu hari usai main karambol dengan teman-temannya, tiba-tiba Adi pergi. Ia ternyata pergi ke dapur rumah majikan dan membakar tabung gas kemudian duduk di sebelahnya sebagai upaya bunuh diri.
Usaha itu berhasil digagalkan teman-temannya namun menimbulkan kegaduhan. Ibu majikan tiba-tiba masuk ke dapur dan memarahi Adi Asnawi. Adi kemudian mengambil pisau dan menikam ibu majikannya beberapa kali.
Ibu majikan Tan Yoo Yang akhirnya meninggal di tempat. Bersama teman-teman, Adi menyerahkan diri ke polisi.
Pengadilan Negeri
Keputusan bebas Pengadilan Tinggi Negeri Sembilan tidak serta merta membuat Adi Asnawi bebas karena masih harus mendapat pengampunan dari Yang di Pertuan Negeri Sembilan. Beberapa upaya telah dilakukan Migrant Care untuk pembebasan Adi Asnawi hingga akhirnya Dubes Da'i Bachtiar mengajukan