JAKARTA, SENIN - Pemerintah harus bersikap tegas terhadap sejumlah warga yang menempati lahan milik negara secara ilegal. Namun, jika terdapat sejumlah warga yang telah terlanjur menempati lahan tersebut secara ilegal, pemerintah tidak boleh asal menggusur tanpa memberikan solusi mengenai penggantian tempat tinggal.
Hal ini disampaikan oleh Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia Johny Nelson Simanjuntak kepada Kompas.com, Senin (25/8). Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara di Taman BMW, Tanjung Priok, hari Minggu lalu.
"Mereka telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun. Merekalah yang mengubah lahan tersebut dari lahan rawa menjadi pemukiman tempat tinggal. Ada usaha yang dilakukan mereka untuk mendapatkan rumah tersebut. Jadi, dari sudut pandang HAM, apa salahnya pemerintah memberikan tanah tersebut," kata Johny.
Jika lahan tersebut tidak dapat ditempati karena akan digunakan, menurutnya, pemerintah harus menindak tegas sejak awal. "Yang terjadi di Taman BMW adalah, pemerintah membiarkan warga mendirikan bangunan dan lainnya. Kemudian, menggusurnya setelah warga menempati lahan tersebut puluhan tahun," jelasnya.
Johny menambahkan, jika pemerintah menggusur lahan yang telah ditinggali warga, sekalipun ilegal, maka ia harus menjajaki atau memastikan warga tersebut memiliki tempat tinggal yang baru, dan menghidupinya hingga mereka memiliki penghasilan di tempat baru tersebut.
http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/25/1740540/komnas.ham.pemerintah.tak.boleh.asal.menggusur