Jumat, 15 Agustus 2008 | 19:15 WIB
JAKARTA, JUMAT- Terbitnya Surat Keputusan (SK) Direktur Jendral Pembinaan dan
Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Bina Penta) bernomor: KEP.
186/PPTK/VI/2008, dianggap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sangat
memberatkan calon TKI dengan tujuan Hongkong.
Sebab, dalam SK yang dikeluarkan pada 10 Juli 2007 tersebut calon TKI ke Hongkong akan dikenai biaya Rp 15.550.000 per orang.
Menurut
Restaria Hutabarat, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta,
biaya tersebut justru memberatkan calon TKI tujuan Hongkong, dan tidak
sesuai kenyataan. "Menurut SK, biaya 15 juta Rupiah itu akan digunakan
sebagai komponen dan besaran biaya penempatan calon Tenaga Kerja
Indonesia (TKI). Tapi setelah kami melakukan pengamatan, harusnya biaya
tidak sampai segitu," kata Restaria, di Jakarta, Jumat (15/8).
Dalam
SK yang ditandatangani oleh Dirjen Binapenta Tjetje Al Anshorim
disebutkan, seorang calon TKI tujuan Hongkong dibebani Rp 15.550.000
ditambah 15 dollar Amerika. "Bila diasumsikan satu dollar Amerika sama
dengan Rp 9.300 rupiah, maka jumlah yang harus dibayar calon TKI
sekitar Rp 15.689.400," ujar Restaria.
Restaria lantas merinci
komponen biaya yang harus dibayar calon TKI menuju Hongkong tersebut,
diantaranya asuransi perlindungan TKI sebesar Rp 400.000, pelayanan
jasa penumpang pesawat udara Rp 100.000, pelatihan Rp 6.790.000,
peralatan dan bahan praktek Rp 4.410.000, uji kompetensi Rp 110.000,
dan jasa perusahaan Rp 3.740.000.
"Salah satu contoh yang
terkesan mengada-ada, adalah biaya peralatan dan bahan praktek yang
sampai Rp 4 juta lebih. Padahal pengamatan di lapangan, saat pelatihan
itu cuma menggunakan satu rice cooker ataupun setrika yang dipakai secara bergantian," terang Restaria.
Masih
menurut Restaria, dengan terbitnya SK Dirjen Binapenta tersebut negara
telah menyangkali kewajibannya untuk memfasilitasi dan melindungi
warganya yang hendak bekerja di luar negeri. "Lebih jauh lagi,
pemerintah memandang TKI di Hongkong sebagai komoditas perdagangan
daripada sebagai warga negara," ungkap Restaria. (C11-08)
http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/15/19150399/sk.dirjen.beratkan.calon.tki.