-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

31 August 2008

Puluhan PJTKI Ancam Hengkang, Jika Ranperda Perlindungan TKI Disahkan

Radar Tulungagung, JP, Minggu, 31 Agustus 2008

BLITAR - Pembahasan raperda tentang pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS), mendapat tekanan dari puluhan PJTKI di Kabupaten Blitar. Mereka mengancam bakal hengkang dari Kabupaten Blitar, jika ranperda tersebut tetap disahkan. Hal tersebut diungkapkan Bambang Eko, Kasubdin Penempatan, Pelatihan serta Produktifitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar.

Menurut dia, saat ini terdapat 50 PJTKI di wilayah Kabupaten Blitar. Mereka sudah memberikan warning terhadap pemerintah bakal hengkang dari Kabupaten Blitar, jika perda yang mengatur PJTKI tetap akan disahkan. Pasalnya, beberapa item dalam perda tersebut dinilai sangat merugikan PJTKI. "Kondisi riilnya seperti itu," ujarnya.

Dari raperda PJTKI tersebut, BAB II merupakan salah satu item yang dinilai tidak berpihak kepada PJTKI. Pasalnya, dalam item ini, diatur tentang hak dan kewajiban PPTKIS. Jika tidak memenuhi kewajiban, surat izin operasinal akan dicabut. "Itu salah satunya," kata Bambang Eko.

Bab III juga demikian. Dijelaskan Bambang Eko, dalam bab yang mengatur prosedur pemberangkatan TKI tersebut, bagi beberapa PJTKI dinilai juga tidak adil. Aturan dalam bab III dinilai sangat menyulitkan. Apalagi, sanksi yang dijatuhkan kepada PJTKI jika prosedur pemberangkatan tidak dijalankan secara benar, sangat besar. Yakni mencapai Rp 50 juta. "Itu jika sesuai draf dalam raperda," paparnya.

Saat itu, dijelaskan Bambang Eko, raperda tentang PJTKI masih dalam proses pembahasan oleh Pansus V DPRD Kabupaten Blitar. Jika nantinya raperda tersebut tetap akan disahkan sesuai draf yang diajukan, dipastikan puluhan PJTKI yang selama ini beroperasi di Kabupaten Blitar akan hengkang. "Mereka sudah menyatakan seperti itu," akunya.

Sebaliknya, kondisi tersebut tentu saja menjadi kerugian tersendiri bagi pemerintah maupun masyarakat. Pasalnya, diakui atua tidak, peran mereka memberangkatkan warga Kabupaten Blitar sebagai TKI cukup besar. Di sisi lain, pemerintah memang harus membuat aturan jelas tentang PJTKI agar dalam pelaksanaannya nanti tidak terjadi hal yang merugikan TKI itu sendiri."Sebenarnya saat ini kita sangat dilematis. Tapi, ya harus gimana lagi,' imbuhnya. (kar)