-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

29 August 2008

TKI Tertahan di Singapura Sudah Kembali

21/08/2008 21:30 wib - Daerah Aktual

Eko, TKI Yang Tertahan Di Singapura Sudah Kembali
Cilacap, CyberNews. Eko Susilowati (25), TKI asal Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap yang sempat tertahan di Singapura, kini telah kembali ke kampung halamannya. Genap satu tahun, ibu satu anak ini baru bisa pulang ke tanah air. Dia tertahan karena dituduh mencelakakan anak majikannya.

"Saya baru tiba di rumah hari minggu (17/8) lalu," katanya.

Dia berangkat dari Singapura pada jumat (15/8) dan transit terlebih dahulu di Jakarta. Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan travel, langsung menuju rumahnya.

Dia mengungkapkan, biaya perjalanan dari Singapura menuju Jakarta ditanggung oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Namun, biaya transportasi dari Jakarta menuju kampung halaman ditanggung sendiri olehnya. "KBRI hanya menangung perjalanan Singapura - Jakarta. Setelah itu, saya naik travel dengan biaya Rp 390 ribu," katanya.

Ibu satu anak itu pulang bersama sebelas orang TKI lainnya. Tetapi, dia tidak didampingi oleh petugas KBRI, agen penyalur, maupun PJTKI El Karim Makmur Sentosa yang menyalurkannya ke sana. Pihak agen hanya memberi uang saku sejumlah Rp 300 ribu.

Pihaknya mengaku senang bisa kembali ke rumah. Namun, dia menyesalkan perlindungan terhadap TKI di luar negeri yang masih sangat lemah. "Pengalaman kami juga bisa jadi pelajaran bagi semua masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri" katanya.

Dia mengungkapkan, TKI yang tertahan di negeri itu bukan Eko saja. Namun masih banyak warga Indonesia lain yang tidak bisa pulang karena tersangkut berbagai kasus. Sebagian besar mereka terjebak karena perlindungan hukum yang sangat lemah. "Kalau tidak mengadu ke Komnas HAM atau melapor langsung ke KBRI, belum tentu bisa pulang," kata Rasimun, sang suami.

Dicontohkannya, ada seorang TKI yang tetap tertahan di negara itu meskipun telah memenangkan kasus yang menimpanya. Majikan dari TKI tersebut dihukum enam tahun penjara setelah terbukti menganiaya. Namun karena sang majikan meminta keringanan hukuman, TKI yang bersangkutan tetap harus tinggal dan tidak bisa pulang.

Oleh karenanya, pihaknya berpesan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar lebih berhati-hati dan tetap melalui PJTKI resmi. "Kalau mau jadi TKI lebih baik langsung datang ke kantor PJTKI-nya atau cari informasi lewat pemerintah. Jangan lewat sponsor (calo) karena jika terkena masalah, pasti akan sulit mengurusnya," katanya.

Selain itu, data diri calon TKI harus benar-benar akurat, jangan sampai ada pemalsuan. Pasalnya, pihak KBRI atau pemerintah di negara tujuan dipastikan tidak akan bisa melindungi TKI jika data yang tertera tidak akurat.

"Kalau tandatangan juga harus benar-benar di baca, jangan sampai asal tandatangan tanpa diteliti terlebih dahulu," katanya. Sebagai contoh, TKI yang seharusnya mendapat jatah libur oleh pemerintah negara tujuan, namun ternyata tidak diberi. Hal ini karena yang bersangkutan terlanjur menandatangani kontrak kerja tanpa hari ibur.

Kepala Desa Caruy, Sulthoni membenarkan kepulangan Eko. "<I>Ahamdulillah<P> isteri rasimun sudah pulang. Sekarang sudah seperti pengantin baru," katanya sambil bercanda.

(Khalid Yogi /CN09)

http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=12189