JAKARTA, RABU - Ratusan Ribu Tenaga Kerja Indonesia atau TKI ilegal yang berada di Malaysia direncanakan akan diputihkan atau diurus statusnya agar menjadi legal. Tenaga kerja yang diperkirakan ilegal atau tidak mempunyai dokumen seperti izin kerja dan bekerja di perkebunan di Sabah, Malaysia angkanya diperkirakan sekitar 100.000 orang.
Hal tersebut diungkapkan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Da'i Bachtiar, dalam jumpa pers, Rabu (18/9). Acara itu dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, Suyanto dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri, Teguh Wardoyo. Pada hari yang sama mereka mengadakan pertemuan dengan Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo terkait dengan masalah pendidikan anak TKI di Sabah.
"Dalam pertemuan dengan otoritas di Malaysia, mereka meminta agar ada pemutihan. Diberikan waktu tiga bulan kepada para pengusaha untuk memproses mereka (TKI) yang tidak mempunyai dokumen agar menjadi legal," ujar Da'i Bachtiar. Pemerintah Indonesia juga meminta agar TKI tidak sekadar diputihkan statusnya, tetapi juga dijamin hak-haknya dengan adanya kontrak kerja dengan pengusaha. "Kelemahan tenaga kerja kita di Malaysia, apabila terjadi perselisihan, tidak ada dasarnya karena tidak dibuatkan kontrak tenaga kerja," kata Da'i.
Indira Permanasari S
http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/17/21311631/100.000.tki.ilegal.akan.diputihkan