-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

03 September 2008

53 TKI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

53 TKI Terancam Hukuman Mati
di Malaysia
   


Oleh
Murizal Hamzah

Banda Aceh—Sebanyak 37 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terancam dihukum mati di Malaysia karena mengedarkan narkoba.
"Pemda Aceh telah mengirim surat ke Kedubes RI di Malaysia mohon disediakan pengacara," kata Kepala Biro Hukum dan Masyarakat Pemda Aceh, Hamid Zein, kepada SH, Rabu (4/4).
Mengutip laporan yang dilansirkan Antara, 53 TKI terancam hukuman mati di Malaysia berdasarkan info Kejaksaan Malaysia. Sebagian besar TKI ditahan di penjara Sungai Buluh Selangor, negara bagian Ma-laysia. Mereka ada yang menunggu eksekusi hukuman mati, menjalani proses pengadilan dengan tuntutan jaksa hukuman mati. Dari 53 TKI itu, jumlah tertinggi dari Aceh 37 orang, disusul Sumatera Utara tujuh orang, Madura dua orang, Riau satu orang, Jawa Timur satu orang, Bali satu orang, NTB satu orang, dan tak jelas asalnya tiga orang.
Dari 53 TKI, 43 di antaranya terancam hukuman mati karena dituduh mengedarkan narkoba dan sepuluh lainnya dituduh membunuh. TKI yang terancam hukuman mati karena dituduh mengedarkan narkoba yakni dari Aceh adalah Mardani Husein, Tarmizi Yakob, Bustami Bukhari, Parlan Bukhari, Nasarudin Daud, Azhari Nurdin Aceh, Mustakim Hanafi, Faisal Nurdin, Mahyudin Mohammad.
Selain itu TKI bernama Zaki Nurdin, Maulana Hasbi, Zainuddin, Raja Syarif, Zulkarnain, Azhari Malik, Bustami Abdul Majid, Hasbi Kasumi, Baihaki Hamdan, Faisal Ibrahim, Sandri Bachtiar, Mahrizal Mahdani, Armiyadi, Nasir Kahar, Nizam, Ismail Darmansyah, Rusdi Ahmad, Iskandar, Azmir Mustafa, Suraidi Hasbi, Muhammad Rizal Ishak, Subir Abdul Jalil, Sofyan Abdullah, Fitriadi Luthan, Usman Hasan, Barni Ali, Amri Ibrahim, Misliadi Aceh, Azhari Muhammad Nur.
Sedangkan dari Medan, Sumut, adalah Mohammad Fais; Agus Salim (Bali), Rosli (Medan), Heno Sibuea (Tanjung Balai Asahan Sumut), Nor Binti Syed Ahmad tidak jelas asalnya.
Sementara itu, TKI yang terancam hukuman mati karena tuduhan pembunuhan Adi Asnawi (Lombok NTB), Erik Kartim (Medan Sumut), Wahyuni Boeni (Medan Sumut), Haliman Sihombing (Medan Sumut), Sahlan (Madura), Syaputra Salidin (Madura), Lili Ardi Sinaga (Pematang Siantar Sumut), Maria Palo, Mariana Mariaji (Tulung Agung Jatim), dan Junaidi (Riau).

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0704/04/sh06.html