JAKARTA -- Berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan angkutan TKI tertangkap basah oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Salah satunya adalah angkutan TKI yang idealnya dipakai untuk transportasi TKI ke daerah tujuan digunakan melebihi kapasitas. Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat yang melakukan Safari Ramadan langsung menghentikan kendaraan milik Perusahaan Kopenda bernomor 192 dengan Nopol B 7924 itu.
Ketika berhasil dihentikan, kecurigaan Jumhur terbukti, mobil yang seharusnya maksimal boleh 9 penumpang itu, ternyata diisi dengan 14 penumpang. Selain itu mobil angkutan TKI itu menggunakan sopir tembakan, dan tidak ber AC.
Keseluruh penumpang wanita yang naik dalam mobil itu berangkat dari Gedung Pendataan Kepulangan Selapajang, Tangerang dengan tujuan ke Jawa Timur. "Mobil ini telah melakukan pelanggaran, kalau ditemukan pelanggaran berat saya tidak segan-segan menskors perusahaan pemilik mobil ini," katanya, 14 September 2008.
Tindakan cepat pun dilakukannya, sembari mencari bentuk sanksi yang tepat, Jumhur meminta sopir tembakan untuk turun dan tidak diizinkan naik lagi di kendaraan tersebut.
Dia meminta sopir sesungguhnya melanjutkan perjalanan mengantar para TKW ke Jawa Timur, dan tidak coba-coba meminta uang dari para TKW yang diangkutnya. "Kalau sampai meminta uang, saya akan meminta pemilik perusahaan angkutan untuk memecat anda (sopir)," ancamnya.
Jumhur menyebutkan, saat ini ada sekitar 300 mobil angkutan milik 27 perusahaan yang mendapatkan izin dari BNP2TKI, untuk mengantar para TKI yang baru pulang dari tempat mereka bekerja di luar negeri.
Dijelaskannya, sudah banyak perusahaan pengantar kepulangan TKI yang sudah diberinya sanksi, mulai dari peringatan, skorsing hingga pencabutan izin. Namun jika masih ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, Jumhur berjanji akan menertibkan perusahaan-perusahaan angkutan tersebut sampai tidak ada TKI yang dirugikan. (iw/agm)
