Perusahaan Pengerah TKI Akan Kena Pajak Penghasilan Final. Caranya, Ditjen Pajak akan menerapkan PPh final kepada para pengerah TKI ke luar negeri itu.
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mempermudah pembayaran pajak penghasilan (PPh) Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Caranya, Ditjen Pajak akan menerapkan PPh final kepada para pengerah TKI ke luar negeri itu.
Memang rencana ini masih dalam kajian Ditjen Pajak. Sehingga belum jelas kapan kebijakan ini akan mulai berlaku dan berapa tarifnya. Yang pasti, pengenaan PPh final bagi PJTKI ini akan tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPh final untuk PJTKI.
Ditjen Pajak menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tarif PPh final bagi PJTKI setelah mengadakan pertemuan dengan empat asosiasi PJTKI. Mereka adalah Himpunan Jasa Penempatan TKI (Himsataki), Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Indonesia Development Employee, dan Asosiasi Jasa TKI Tenaga Asia Pasific (Ajaspac).
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution memahami masukan para pengusaha PJTKI yang mengeluhkan sulitnya menghitung pembayaran pajak. “Mereka mengeluhkan banyak pengeluaran yang tidak ada kuitansinya makanya sulit menghitung berapa sebenarnya kewajiban membayar pajaknya,” kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Jumat (21/9) lalu.
Namun, jika kebijakan ini benar-benar berlaku, Darmin memastikan tarif PPh final tidak berlaku surut. “Jadi hanya berlaku saat peraturan ini disahkan,” sambung Darmin.
Menurut Darmin, ada dua alasan Ditjen Pajak akan menerapkan PPh final kepada PJTKI. Pertama, untuk mempermudah pemeriksaan terhadaap kepatuhan PJTKI dalam membayar pajak. Kedua, ada keluhan PJTKI sulit untuk memiliki bukti pembayaran yang sah di dalam kegiatan transaksinya sehingga mereka kesulitan dalam membuat faktur.
“Ditjen Pajak memahami alasan PJTKI. Makanya saat ini kami sedang duduk bersama dengan pengusaha untuk mengetahui berapa sebenarnya pengeluaran mereka,” sambung Darmin.
Darmin melanjutkan, untuk mengukur besaran persentase pajak final bagi pengusaha TKI dapat diketahui dengan mengalikan nilai biaya produksi dengan tarif pajak pengasilan (PPh) kena pajak. Dari jumlah itu, lalu dikalikan lagi dengan nilai omzet perusahaan.
Pengusaha PJTKI menyambut gembira sikap Ditjen Pajak ini. Menurut mereka, sikap Ditjen Pajak ini sudah sejalan dengan aspirasi pengusaha PJTKI selama ini.
“Kami minta dikenakan PPh final agar yang selama ini mungkin belum membayar pajak dengan benar, bisa dengan mudah tahu kewajibannya dan tidak merasa berat membayarnya,” kata Ketua Himsataki Yunus Yamani.
Yunis Yamani berharap Ditjen Pajak segera menerbitkan PP tersebut tahun ini juga sehingga PP tersebut bisa mulai berlaku 2009 mendatang.
Martina Prianti