-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

27 October 2008

150 Ribu Paspor untuk TKI Ilegal di Malaysia

Seorang tenaga kerja yang baru pulang dari Malaysia memegang paspornya sebelum diperiksa petugas imigrasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Jumat, 24 Oktober 2008 | 17:11 WIB

JAKARTA, JUMAT - Pemerintah Indonesia menyiapkan 150 ribu paspor bagi para Tenaga Kerja Indonesia ilegal di Sabah, Malaysia. Menurut keterangan dari Jurubicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah di Jakarta, Jumat (24/10), 150 ribu paspor itu diberikan kepada para TKI yang didaftarkan oleh para majikan mereka.
    
Upaya tersebut dilakukan oleh pemerintah RI melalui perwakilannya di Malaysia dengan tujuan agar status para WNI tersebut menjadi legal dan sah. "Sebagai tahap awal 150 ribu paspor telah disiapkan, tetapi telah diantisipasi jika dibutuhkan lebih maka telah dipersiapkan," katanya.   
Faiza menjelaskan bahwa para TKI ilegal yang akan diputihkan statusnya menjadi legal adalah para TKI yang didaftarkan oleh majikannya, sedangkan para TKI yang tidak didaftarkan oleh sang majikan akan tetap dipulangkan sesuai dengan tenggat waktu yaitu Januari 2009.
    
Kebijakan itu diambil karena ternyata para majikan di Malaysia masih membutuhkan tenaga dari para pekerjanya.    

Sementara itu, pekan lalu Dubes RI untuk Malaysia, Dai Bachtiar mengakui, jika terlalu banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, khususnya di bidang konstruksi, di Malaysia setelah melihat sendiri dan menemui para TKI di bedeng-bedeng (kongsi) yang sedang menggarap proyek konstruksi.
    
"Saya dengar ada sekitar 20.000 TKI di Puchong dan sekitar 15.000 di antaranya merupakan TKI ilegal. Hanya 5.000 yang legal. Begitu juga di Setia Alam. Saya melihat dan mendengar begitu banyak TKI ilegal dalam proyek pembangunan di sana," kata Dai.
    
Ia pun kemudian menjelaskan kasus serupa di Sabah, "Di Sabah, ada sekitar 200.000 TKI dan sekitar 100.000 TKI yang bekerja di sana tidak punya izin kerja. Tetapi majikannya jelas ada karena mereka bekerja di perkebunan. Jika majikannya jelas dan ada maka kami bisa bantu dengan menyadarkan majikan untuk mengurus izin kerjanya dan melakukan pemutihan dengan bantuan imigrasi Malaysia," katanya.
    
Tetapi di sektor konstruksi, banyak TKI ilegal yang bekerja tidak mempunyai majikan yang jelas sehingga sulit untuk memberikan bantuan bagaimana melegalkan mereka jika majikannya tidak jelas.
    
Sistem rekrutmen TKI di sektor konstruksi biasanya dilakukan dengan cara tidak langsung dan pihak pengembang menyerahkan sepenuhnya pada mandor, orang Indonesia, untuk merekrut tenaga kerja konstruksi sesuai kebutuhan tanpa harus menguruskan izin kerjanya.

http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/24/17110118/150.ribu.paspor.untuk.tki.ilegal.di.malaysia