-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

08 October 2008

Apjati Tuntut Penyederhanaan Birokrasi Penempatan TKI

Ribuan TKI bermasalah di Malaysia mendatangi Gedung KBRI di Kuala Lumpur, awal November 2004. Ini sebagai buntut penertiban pekerja asal Indonesia di Malaysia.
Selasa, 7 Oktober 2008 | 23:14 WIB

JAKARTA, SELASA - Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau Apjati dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dijadwalkan akan bertemu pada Kamis sampai Jumat (9-10/10) untuk menyusun berbagai langkah mempercepat reformasi penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia. Salah satu fokus pembahasan adalah percepatan reformasi birokrasi penempatan dan perlindungan TKI.

Tujuannya memotong birokrasi penempatan TKI agar lebih mudah, murah, cepat, dan aman. Kami ingin hal ini sepenuhnya bisa diterapkan sehingga calon TKI lebih banyak yang mengikuti proses penempatan legal lewat Apjati, kata Ketua Umum Apjati Nurfaizi di Jakarta, Selasa (7/10).

Apjati adalah organisasi beranggotakan 323 Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS anggota Apjati menempatkan rata-rata 25.000 orang ke luar negeri per bulan.

Menurut Nurfaizi, birokrasi yang terlalu panjang menyebabkan praktik penempatan ilegal marak. Oleh karena itu, Apjati ingin bersama pemerintah untuk menyampaikan ha sil evaluasi terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri serta implementasi Instruksi Presiden Nomor 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

"Kami ingin agar peranan masing-masing pihak dijalankan secara proporsional. Jadi, pemerintah sebagai regulator, fasilitator, dan protector, sedangkan PPTKIS berperan penuh sebagai operator," ujar Nurfaizi.

Secara terpisah, Analis Kebijakan Migrant CARE Wahyu Susilo meminta agar soal birokrasi jangan menjadi kambing hitam. Keruwetan yang terjadi dalam proses penempatan TKI selama ini bermula dari praktik calo sejak perekrutan.

Menurut Wahyu, proses penempatan TKI semestinya cukup ditangani di daerah sehingga konsep mudah, murah, aman, dan cepat bisa tercapai. Yang terjadi sekarang malah membuka peluang munculnya praktik ilegal yang mahal dan sangat tidak aman, kata Wahyu.

Dalam kunjungan kerja di Batam, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno meminta pemda mempermudah pengurusan izin TKI untuk menekan buruh migran ilegal. Kemudahan akan mendorong calon TKI mengikuti prosedur penempatan yang resmi dan tidak mudah terbujuk rayuan calo yang tidak bertanggung jawab.

"Supaya mereka bekerja (ke luar negeri) secara resmi melalui dinas kabupaten/kota dengan dibuatkan paspor khusus. Masalah TKI ilegal harus bisa diatasi bersama," ujar Mennakertrans.

Hamzirwan

http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/07/23141861/apjati.tuntut.penyederhanaan.birokrasi.penempatan.tki