07/10/2008 20:46 wib - Daerah Aktual
Polres Salatiga Selidiki Penyalur TKI Ilegal
Salatiga, CyberNews. Polres Salatiga melakukan penyelidikan terhadap penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, terkait meninggalnya Kartika Sari (20) warga RT 2 RW 2 Dukuh/Kelurahan Kalibening Kecamatan Tingkir.
Penyelidikan dilakukan karena, Pemkot Salatiga, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyatakan bahwa Kartika merupakan TKI ilegal.
''Kita harus menyelidiki mengapa korban yakni Kartika Sari bisa menjadi TKI ilegal. Lalu siapa atau perusahaan mana yang telah membawanya sehingga menjadi TKI ilegal,'' kata Kapolres AKBP Drs Ahmad Haydar MM didampingi Kasat Reskrim AKP Wibowo Hutomo, Selasa (7/10).
Dampak dari pengurusan TKI ilegal tersebut, pemerintah setempat kesulitan dalam pendataan. Akibatnya hingga jenazah Kartika tiba di rumahnya, pemerintah setempat tidak tahu. Menurut Kapolres itu bukan kesalahan pemkot karena memang korban tidak terdaftar sebagai TKI di Disnaker setempat.
''Kalau memang korban terdaftar sebagai TKI asal Salatiga, maka sejak awal tidak ada kesimpangsiuran dari keluarga korban, tentang anak mereka. Tetapi karena TKI ilegal, tidak diketahui keberadaan serta data korban,'' jelas Kapolres.
Dari informasi yang diperoleh, perusahaan pengerah tenga kerja yakni Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Hamparan Karya Insani milik OK Helen Zuanda R yang berada di Jalan Tritis Sari, Klumpit Kelurahan Sidorejo Kidul Kecamatan Tingkir Salatiga. Kemungkinan dalam waktu dekat ini, Calon Legislatif (Caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Tingkir itu, akan dimintai keterangan oleh petugas.
''Kita perlu tahu bagaimana formalitas perusahaan pengerah tenaga kerja itu. Lalu bagaimana data-data pribadi korban ketika penyaluran TKW yang meninggal itu dilakukan. Serta mengapa korban Kartika bisa menjadi TKI ilegal,'' paparnya.
Terpisah, seorang yang mengaku perwakilan keluarga Kartika mendatangi Kantor Informasi dan Komunikasi Pemkot Salatiga. Dia menanyakan kenapa pemkot tidak memberikan santunan kepada Kartika sebagai TKI yang meninggal. Orang itu tidak terima bila Kartika dikatakan sebagai TKI ilegal, karena proses penyalurannya lewat perusahaan pengerah TKI.
''Kita sudah menjelaskan bahwa keterangan Kartika sebagai TKI ilegal karena tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja,'' terang Staf Inkom Wiyarso BA.
Diperingatkan
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat (Disnakertrans & Permas) Kota Salatiga Drs Amien Singgih saat ditemui Selasa (7/10) menyatakan, peristiwa ini merupakan kali pertama di Salatiga. "PJTKI-nya legal, tetapi kepengurusannya yang ilegal karena melalui Medan, bukan Salatiga," kata dia.
Dikemukakannya, pihaknya hanya akan memberikan peringatan kepada PJTKI tersebut, karena untuk menerbitkan surat izin PJTKI yang berhak adalah pihak provinsi. Termasuk bila ada PJTKI yang nakal, maka pihak provinsilah yang berhak memberikan sanksi, yang bisa berupa teguran hingga pencabutan izin operasinya.
"Kita hanya mempunyai kewenangan sebatas untuk memberikan rekomendasi saja," tandasnya.
(Surya Yuli /CN09)
http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=15075