-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

08 October 2008

Darih ke Malaysia dengan Paspor Turis

Darih ke Malaysia dengan Paspor Turis
Senin, 6 Oktober 2008 - 09:51 wib
SUBANG - Menyikapi kasus Darih, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditengarai melarikan diri dari majikannya akibat kerap mendapat siksa dari majikannya, Advokasi dari Serikat Buruh Aspirasi Pekerja Indonesia menyatakan akan mengusut tuntas hal ini.

Menurut Anggota Tim Advokasi Bobby Anwar Maarif, pihak agen tenaga kerja yang mempekerjakan Darih sudah menyalahi UU No 39 tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan terhadap TKI. Pasalnya, paspor yang digunakan oleh korban selama di Malaysia adalah paspor turis.

"Kami sudah sepakat dengan (BNP2TKI) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia akan mengusut tuntas dan akan laporkan kasus ini ke Polsek setempat dan dilanjutkan di Jakarta," ujar Bobby di Subang, Senin (6/10/2008).

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang Oo Irtotolosi menyatakan, keberangkatan Darih ke Malaysia melalui agen ilegal. Sebab, menurut dia, dari data entry Disnakertrans, nama Darih tidak ditemukan. "Meskipun begitu kami akan mengusahakan hak-hak almarhumah segera diterima," katanya.

Seperti diketahui, Darih merupakan salah satu korban tewas dalam peristiwa kapal tongkang Sinar Harapan yang karam di perairan Port Klang, Malaysia, pekan lalu.(Annas Nasrullah/Sindo/lsi)
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/10/06/1/151089/darih-ke-malaysia-dengan-paspor-turis