20/10/2008 23:09 wib - Daerah Aktual
Keluarga TKI Tenggelam di Malaysia Terima Santunan
Salatiga, CyberNews. Keluarga ahli waris Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kartika Sari (20), yang meninggal di Malaysia dalam musibah tenggelamnya kapal tongkang dalam perjalanan pulang ke Tanah Air, menerima asuransi Rp 45 juta.
Santunan asuransi diterima orang tua Kartika, yakni Juwanto (49) dan Sukini (49) di rumahnya RT 2 RW 2 Dukuh/Kelurahan Kalibening Kecamatan Tingkir Salatiga, Minggu (19/10) siang.
Penyerahan dilakukan oleh Kasubdit Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPTKI) Kombes Polisi Yunarlim Munir disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Salatiga Drs Amien Singgih, dan perwakilan Konsorsium Asuransi TKI.
Yunarlim mengatakan, Kartika berhak mendapat asuransi karena selama ini ikut jaminan itu. ''Sejumlah TKI lainnya asal Indonesia tidak mengikuti asuransi itu,'' kata Yunarlim.
Dijelaskannya, keterlambatan pembayaran asuransi kepada orang tua Kartika, karena ada sedikit permasalahan dalam prosesnya. Sebab, awalnya Kartika ketika diberangkatkan ke Malaysia legal atau resmi dan tercatat di sebuah tempat usaha. Tetapi meninggalkan pekerjaannya dan pulang tanpa sepengetahuan majikannya. ''Jadi berangkatnya resmi tetapi saat pulang tidak,'' ujarnya.
Zaki Prawira dari PT Jasa Advisindo Sejahtera sebagai konsorsium asuransi TKI menerangkan, uang Rp 45 juta tersebut terbagi atas Rp 40 juta asuransi dan Rp 5 juta biaya pemakaman almarhum. Dijelaskannya tidak semua TKI dijamin asuransi, bila tidak terdaftar dan mengikutinya.
Sementara itu Kadinsnaker Drs Amien Singgih menerangkan, agar kasus Kartika tidak terulang kembali, maka semua TKI yang berasal dari Salatiga atau daerah lainnya harus tercatat di Kantor Disnaker setempat. Sebab, meski sudah dinyatakan sebagai TKI dan masuk lewat Medan Sumatera Utara, tidak tercatat sebagai TKI asal Salatiga.
''Maksudnya semua TKI harus tercatat di Disnaker wilayah setempat, apabila terjadi kasus seperti yang dialami Kartika, maka bisa secepatnya diketahui identitas korban dan data kependudukannya. Itu juga berkaitan dengan pemberian santunan dan lainnya,'' terang Amien Singgih.
Sebagaimana diketahui, Kartika merupajkan TKI korban tenggelamnya kapal tongkang terjadi di Selat Malaka saat perjalanan dari Port Klang Selangor Malaysia ke Tanjung Balai, Karimun Riau. Sejumlah TKI termasuk Kartika meninggal dan diketahui belum genap bekerja selama 2 tahun.
Dia diberangkatkan ke Malaysia melalui Medan oleh (PJTKI) PT Hamparan Karya Insani milik Oka Helen Zuanda R yang berada di Jalan Tritissari, Klumpit Kelurahan Sidorejo Kidul Kecamatan Tingkir Salatiga. Kartika bisa ke Malaysia setelah dimasukkan PT Sere Multi Pertiwi Medan.
(Surya Yuli /CN09)
http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=15852